Ini Syarat dan Cara Ajukan Bantuan Perbaikan Rumah di Samarinda Melalui Aplikasi SIRUBAH

Sekretaris Dinas Perkim Samarinda Muhammad Cecep Herly dan Plt Kepala Bidang Kawasan Permukiman Narulita Haidinawati Ibay. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2025 menargetkan 377 unit rumah tidak layak huni (RTLH) mendapat bantuan perbaikan. Meski begitu, tidak semua warga bisa memperoleh program ini. Ada 8 kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Plt Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda, Narulita Haidinawati Ibay, menjelaskan, kriteria tersebut dirancang agar program RTLH tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sebelumnya.

“Bantuan ini memang ditujukan bagi mereka yang berpenghasilan rendah, masyarakat yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni, dan pastinya memiliki legalitas tanah yang jelas. Semua harus diverifikasi berlapis, mulai dari kelurahan, tim teknis, hingga berdasarkan SK Wali Kota,” ujarnya, Selasa (9/9).

Adapun delapan kriteria penerima bantuan RTLH, antara lain; Warga Negara Indonesia berpenghasilan rendah atau masuk kategori miskin ekstrem; memiliki alas hak yang sah atas tanah tempat rumah berdiri (sertifikat atau dokumen legal lainnya tidak dalam sengketa dengan pihak mana pun).

Kondisi rumah masuk kategori rusak sedang hingga berat berdasarkan hasil verifikasi di lapangan; belum pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu lima tahun terakhir; kemudian rumah yang diperbaiki tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan minimal selama tiga tahun setelah menerima bantuan.

Terdaftar dalam usulan kelurahan/kecamatan atau bisa juga melalui aplikasi yang baru-baru ini diluncurkan, SIRUBAH (Sistem Pengusulan Rehabilitasi Rumah dan Rumah Baru Layak Huni); serta, bersedia mengikuti aturan teknis, termasuk pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); dan calon penerima bantuan juga harus terbuka untuk verifikasi sosial, teknis, hingga regulasi agar bantuan tepat sasaran.

Dijelaskan Sekretaris Dinas Perkim Samarinda Muhammad Cecep Herly, bantuan ini bersifat stimulan. Pemerintah hanya menyiapkan dana perbaikan sebesar Rp30 juta per unit (Rp25 juta material, Rp5 juta ongkos tukang).

“Stimulan ini tujuannya untuk membangkitkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Dinas Perkim Samarinda. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Selain bantuan Rp30 juta untuk perbaikan, ada juga skema pembangunan baru senilai Rp170 juta bagi warga yang rumahnya rusak berat lebih dari 50 persen. Namun syaratnya lebih ketat lagi, yakni tanah harus jelas legalitasnya, penerima benar-benar berpenghasilan rendah, dan masuk kategori layak menerima bantuan berdasarkan hasil appraisal.

Pemerintah Kota Samarinda pun memastikan seluruh proses berlangsung transparan. Mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan dengan sistem transfer tanpa adanya potongan. Semua penerima juga wajib melaporkan penggunaan dana dengan bukti nota dan didampingi fasilitator.

“Harapannya tidak ada lagi keraguan soal transparansi. Kami pastikan by name by address semua jelas. Jadi masyarakat yang benar-benar berhak bisa menerima bantuan ini,” terangnya.

Ajukan bantuan RTLH lewat Aplikasi SIRUBAH

Cecep, sapaan akrab Sekretaris Dinas Perkim Samarinda juga menegaskan bahwa peserta calon penerima bantuan tak perlu repot-repot ke kantor kelurahan. Karena kini lebih mudah mengajukan bantuan RTLH melalui aplikasi SIRUBAH ( https://perkim.samarindakota.go.id/sirubah/ )

“Biasanya warga bingung harus lewat RT, kelurahan, atau bikin surat macam-macam. Dengan aplikasi SIRUBAH, cukup mengisi data pribadi dan mengunggah persyaratan secara online,” katanya.

Proses pengusulan melalui SIRUBAH cukup sederhana. Warga tinggal mengakses aplikasi, lalu mengisi identitas diri sesuai KTP dan KK; kemudian melampirkan dokumen kepemilikan tanah (sertifikat atau alas hak sah). Semua ini digabung menjadi 1 file pdf. Selain itu, unggah foto kondisi rumah yang akan diajukan.

“Isi data diri dan identitas pengusul pada form usulan berupa nomor KK, KTP, nama lengkap, tempat lahir dan lain-lain,” bebernya.

Setelah pendaftaran online, data kemudian akan diverifikasi. Ia menegaskan bahwa mendaftar di aplikasi SIRUBAH bukan berarti langsung otomatis dapat bantuan. Tetap ada verifikasi berlapis, baik teknis, regulasi, dan sosial. Jadi data yang masuk akan dicek ulang ke lapangan.

“Dengan sistem online, warga bisa daftar langsung tanpa harus menunggu usulan kelurahan. Tapi hasil akhirnya tetap melalui verifikasi,” tegasnya.

Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Samarinda menganggarkan sekitar Rp18,5 miliar untuk membiayai sekitar 377 unit rumah. Dengan kehadiran aplikasi SIRUBAH, diharapkan bisa mempercepat proses pengusulan sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan.

“Sementara aplikasi masih ditutup, akan kami buka kembali pada tanggal 15 September hingga November 2025,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: