
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Mejelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap tiga anggota Polres Nunukan yang terlibat narkotika jenis sabu, masing-masing Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menerangkan, ketiga personel gang sebelumnya ditangkap tim gabungan Bareskrim, Dirresnarkoba, Paminal dan Divisi Propam Mabes Polri, telah menyelesaikan sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.
“Sidangnya sudah digelar yang hasilnya PTDH. Namun Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S mengajukan banding atas putusan majelis KKEP,” kata Boni kepada niaga.asia, Kamis 11 September 2025.
Berbeda dengan Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S, mantan Kasat Narkotika Polres Nunukan Iptu SDH yang juga diamankan dalam perkara sama, belum menyelesaikan persidangan kode etik di Mabes Polri.
Dijelaskan Boni, proses persidangan KKEP terhadap 4 orang anggota Polres Nunukan itu digelar secara bergantian dengan mempertimbangkan banyak hal, sehingga hasil putusan tidak bersamaan.
“Saya baru terima informasi untuk sidang Iptu SDH dijadwalkan 17 September 2025. Kita tunggu saja apa hasilnya,” ujar Boni.
Terhadap putusan PTDH, Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S dalam sidang terakhir di hadapan majelis KKEP Polri mengajukan permohonan banding sebagai upaya hukum untuk mempertimbangkan kembali putusan sebelumnya.
Dalam waktu bersamaan, masa penahanan terhadap ketiganya telah habis, sehingga kepolisian sesuai aturan mengeluarkannya dari sel tahanan untuk dikembalikan sementara waktu ke satuan awal yaitu Polres Nunukan.
“Masa penahanan MA dan JP ataupun S sudah habis. Kebetulan mereka juga banding. Jadi ketiganya dikeluarkan dari tahanan untuk difungsikan lagi di Polres Nunukan,” jelas Boni.
Sambil menunggu putusan banding, ketiganya diharuskan mengikuti kegiatan rutin seperti apel pagi, siaga di Mako Polres dan kembali ke barak setelah jam dinas selesai.
Selama berada di Polres Nunukan, ketiganya berada dalam pengawasan langsung Kapolres dan Wakapolres Nunukan, sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).
“Perlu saya jelaskan, MA dan JP maupun S tidak bebas dari hukuman. Mereka masih menunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” terangnya.
Proses banding sendiri telah diatur mulai dari majelis KKEP memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding. Nanti, setelah memori banding diajukan, majelis KEEP akan memprosesnya dalam waktu 14 hari.
Adapun hasil kepastian hukum majelis KKEP terhadap permohonan banding tiap anggota Polri yang didakwa bersalah melanggar kode etik, akan disampaikan paling lama 30 hari kerja.
“Waktu 30 hari itu paling lama. Jadi bisa saja putusan keluar 2 hari atau 1 minggu, tergantung mejelis KKEP,” ungkap Boni.
Diberitakan sebelumnya, empat anggota Polres Nunukan diamankan oleh tim gabungan Bareskrim, Dirresnarkoba, Paminal dan Divisi Propam Mabes Polri di wilayah Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia–Malaysia, Rabu 9 Juli 2025.
Penangkapan Kasat Narkotika Polres Nunukan, Iptu SDH bersama Bripda MA anggota Polsek Sebatik Timur, Bripda JP anggota Satpolair dan Brigpol S anggota Satresnarkoba Polres Nunukan, ditengarai atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NarkobaNunukanPolres NunukanPolriPTDH