Polres Nunukan Musnahkan 849,44 gram Sabu dari 9 Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas bersama perwakilan Forkopimda Nunukan saat memusnahkan barang bukti 849,44 gram sabu, Kamis 11 September 2025. (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan memusnahkan barang bukti 849,44 gram sabu dari pengungkap 8 kasus narkotika, di Mapolres Nunukan, Kamis 11 September 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 8 kasus dengan 9 orang tersangka. Terdiri 7 laki laki dan 2 perempuan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas saat konferensi pers.

Disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda Nunukan, Boni menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika bulan Juli hingga September 2025, yang kesemua pelakunya adalah warga Indonesia.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam baskom berisi air, lalu dibuang ke dalam kloset, termasuk disaksikan wartawan hingga perwakikan unsur Forkopimda Nunukan.

“Tadi sebelum dimusnahkan, sudah kita lakukan pengujian barang bukti menggunakan alat tes narkoba. Hasilnya semua positif mengandung zat metamfetamin,” ujar Boni.

Keberhasilan pencegahan pengedaran dan penggunaan sabu di wilayah Nunukan, tidak lepas dari kerja sama kepolisian dengan TNI, bersama instansi samping seperti BNNK, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Nunukan.

Adapun rincian barang bukti dimusnahkan adalah sabu seberat 49,41 gram milik tersangka Icha yang diamankan 21 Juni 2025 di pelabuhan Feri, Sei Jepun, Nunukan. Lalu sabu milik tersangka Yusran, seberat 700 gram tangkapan di Jalan Hidayatullah, Desa Sei Nyamuk.

Kemudian, sabu seberat 10,19 gram tangkapan di Jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, milik tersangka Anis. Berikutnya sabu seberat 30,29 gram tangkapan 24 Juli milik perempuan bernama Suni.

Kemudian, sabu tangkapan 31 Juli 2025, sebanyak 6,03 gram di Jalan Poros, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, milik tersangka Amir. Sabu seberat 8,03 gram tangkapan di Jalan Cermai, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onso, milik tersangka Sirman.

Sabu seberat 6.60 gram tangkapan 31 Juli 2025 di Jalan Poros Apas, Desa Apas, Kecamatan Sebuku milik tersangka Udin, dan juga sabu 133,96 gram diamankan di Jalan Poros Apas, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, dengan tersangka Udin.

“Kita sisihkan untuk barang bukti seberat 1,2 gram, untuk Labfor 0,85 gram. Dan yang kita musnahkan, totalnya seberat 849,44 gram,” jelas Boni.

Sepanjang tahun 2025, Polres Nunukan menangani 53 laporan perkara narkotika dengan total barang bukti diamankan 14,6 kilogram sabu, ditambah 7 botol Liquid dengan berat keseluruhan 90 miligram.

“Dari perkara ini, 70 orang laki-laki dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 1 orang laki-laki warga negara asing,” demikian Boni.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: