
BALIKPAPAN, NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menggelar Operasi Yustisi Sampah mulai September 2025 ini. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), operasi ini menargetkan pelanggar pengelolaan sampah, baik rumah tangga maupun badan usaha, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Bagi yang membuang sampah lebih dari satu meter kubik ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), atau membuang ke saluran drainase, sungai, hingga laut, dapat dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan maksimal tiga bulan melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Dengan sanksi bertingkat ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya pengelolaan sampah sejak hulu hingga hilir” ujarnya.
Sebelum operasi berjalan, Pemkot telah melakukan sosialisasi, edukasi, serta uji coba penerapan perda di beberapa kecamatan. Sudirman menegaskan kini saatnya aturan ditegakkan agar tidak hanya berhenti sebagai pedoman.
Selain pelanggaran berat, aturan juga mencakup sanksi ringan. Warga atau pelaku usaha yang tidak memilah sampah akan diberi teguran lisan maupun tertulis. Jika tetap mengulangi, pelanggar dapat dijatuhi denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Perda mengatur kewajiban setiap rumah tangga, restoran, hotel, kafe, dan perkantoran untuk memilah serta memproses sampah sebelum dibuang ke TPS.
Dengan cara ini, ucap Sudirman, residu yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat ditekan, sehingga memperpanjang usia pakai TPA.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemkot menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiap kecamatan. Kehadiran TPST diharapkan menjadi solusi pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan.
Meski regulasi sudah ditegakkan, keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan. DLH hanya memiliki sekitar 500 petugas kebersihan untuk mengawasi kota dengan penduduk lebih dari 700 ribu jiwa.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya peran serta masyarakat.
“Tanpa partisipasi warga, mulai dari RT, kelurahan, hingga komunitas, operasi ini tidak akan efektif,” ujarnya.
Pemkot menekankan Operasi Yustisi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama. Dengan kepatuhan warga dalam memilah dan mengolah sampah, Balikpapan diharapkan tumbuh sebagai kota yang bersih, nyaman, dan sehat.
“Jika setiap warga melaksanakan kewajiban mengelola sampah dengan benar, kita bisa menekan timbunan, memperlambat penuaan TPA, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi semua,” pungkas Sudirman.
Penulis : Putri | Editor : Intoniswan
Tag: Sampah