Wabup Nunukan Minta Kades Siapkan Data Pendukung Usulan Pelepasan Kawasan Hutan

Wakil Bupati Nunukan Hermanus. (Foto: Prokompim Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus meminta para kepala desa di wilayah Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Tulin Onsoi dan Sei Manggaris, menyiapkan data pendukung  yang lengkap untuk dilampirkan diusulan pelepasan kawasan hutan di desa masing-masing.

Permintaan itu disampaikan Hermanus sesaat sebelum membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan data dukung usulan pelepasan kawasan hutan yang dilaksanakan di Sembakung Atulai, 13 September lalu.

“Saya minta para kepala desa untuk menyiapkan data dukung secara lengkap dan tajam, agar usulan yang sampaikan ke pemerintah pusat bisa diterima dengan baik,” kata Hermanus, Senin (15/09/2025).

Rakor penyusunan data pendukung usulan pelepasan kawasan hutan merupakan tindak lanjut dari banyaknya konflik tanah antara masyarakat dengan pihak perusahaan pemegang konsesi kehutanan.

Rakor diikuti oleh para camat, kepala desa, dan tokoh adat dan ratusan masyarakat di wilayah Kabudaya sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kepentingan bersama dalam menyelesaikan konflik.

“Semua data pendukung masing-masing kecamatan akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi penetapan batas kawasan hutan dengan lahan masyarakat,” ujarnya

Hermanus menuturkan, negara menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mendapatkan tempat hidup yang layak. Untuk itu, peruntukan kawasan hutan harus benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kawasan hutan harus ditata ulang, disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena jika tidak ditata ulang sama saja menanam bibit konflik yang setiap saat bisa meledak,” ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Anto Bolokot yang juga anggota tim panitia khusus penyusunan rencana tata ruang wilayah Kalimantan Utara, menambahkan, penetapan tapal batas kawasan hutan yang dikelola perusahaan dengan masyarakat perlu segera diselesaikan agar tidak lagi terjadi konflik di tengah masyarakat.

DPRD Kaltara dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan dukungannya terhadap  pelepasan kawasan hutan yang merupakan wilayah konsesi, dimana sebagian dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kita ingin ada kejelasan pemanfaatanya, apakah digunakan sebagai lahan perkebunan, lahan relokasi untuk mengatasi banjir dan yang lainnya,” terang Anto.

Sumber : Prokompim Nunukan | Editor : Budi Anshori | Advertorial

Tag: