Balikpapan Gratiskan NJOP PBB Dibawah Rp100 Juta dan Diskon BPHTB 20%

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah untuk meringankan kewajiban pajak masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Program tersebut dijalankan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), mencakup pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak kecil serta potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebutkan, pembebasan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

“Kebijakan ini untuk memberi ruang bagi masyarakat dengan kepemilikan aset kecil agar tidak terbebani, sekaligus tetap terdaftar sebagai wajib pajak aktif,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, potongan BPHTB diberlakukan bagi warga yang memperoleh hak baru atas tanah dan bangunan. Diskon mencapai 20 persen, berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2025.

Program itu meliputi berbagai jalur perolehan, baik melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), maupun reguler.

Idham mengungkapkan, keringanan tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Ada diskon BPHTB hingga 20 persen sepanjang Maret sampai akhir tahun 2025,” tegasnya.

Di sisi layanan, BPPDRD Balikpapan memperluas akses pembayaran dengan menurunkan mobil pajak keliling ke sejumlah kelurahan.

Bagi Idham, kehadiran armada ini memudahkan wajib pajak yang kesulitan menjangkau kantor pelayanan. Selain itu, aplikasi Kontengan yang tersedia di Google Play Store disiapkan untuk memfasilitasi pembayaran secara digital.

“Selain layanan tatap muka, kami dorong masyarakat menggunakan aplikasi Kontengan. Lebih cepat, mudah, dan transparan,” sambung Idham.

Langkah Pemkot Balikpapan, sebutnya, sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah di tengah kebutuhan pembangunan kota yang semakin kompleks.

“Keringanan pajak diharapkan tidak hanya membantu warga berpenghasilan rendah, tetapi juga memperluas basis wajib pajak aktif untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan 

Tag: