Kejari Nunukan Bantah Persulit Proses Hukum Perkara Cabul

Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan, membantah pihaknya mempersulit proses perkara dugaan pencabulan terhadap anak berusia 3 tahun yang menyebabkan berkas perkara tidak kunjung P-21, hingga masa penahanan tersangka berakhir 12 September 2025.

“Berkas perkaranya masih P-19 karena menurut penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas belum lengkap secara materil,” kata Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, pada Niaga.Asia, Selasa (16/09/2025).

Alasan JPU belum bisa menetapkan status P21 terhadap perkara dengan tersangka MU karena hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik belum memenuhi petunjuk sebagaimana termuat dalam P-19 dan berita acara koordinasi, khususnya terkait visum et repertum korban, pemeriksaan psikologi korban dan tersangka, serta rekonstruksi perkara.

Arga menjelaskan, penyidik Kepolisian benar telah melakukan visum et repertum terhadap korban, namun terdapat ketidaksesuaian dengan alat bukti lain, sehingga perlu ditambahkan alat bukti keterangan ahli terkait visum tersebut.

“Begitu pula pemeriksaan terhadap korban oleh ahli psikolog, pengakuan korban berdasarkan asumsi keterangan ibunya, hal ini menjadi keraguan bagi Jaksa,” tuturnya.

Pengembalian berkas oleh JPU kepada penyidik dilakukan Rabu 10 September 2025, atau dua hari sebelum berakhir masa penahanan bagi tersangka yang diamankan Polres Nunukan sejak 16 Mei 2025.

Dikatakan, kelengkapan alat bukti dalam berkas perkara sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya. Untuk itu, alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

“Ada istilah asas dalam hukum pidana yaitu “In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore” yang dalam artinya, Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari,” ungkapnya.

Terkait jangka waktu penahanan yang habis Jumat 12 September 2025, Arga menjelaskan pada prinsipnya proses penyidikan tetap berjalan selama penyidik tidak melakukan penghentian penyidikan, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.

Tersangka yang telah dikeluarkan dari tahanan masih tetap bisa diproses secara hukum pidana apabila penyidik bisa melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 untuk selanjutnya ke tahap II penetapan P-21.

Pelakunya dilepas tapi proses perkaranya tetap berjalan, kami harap penyidik bisa memenuhi segala petunjuk dari Jaksa,” tuturnya.

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi hari Minggu 11 Mei 2025, pukul 13.00 Wita Kecamatan Nunukan Selatan. Korban yang berusia 3 tahun awalnya memberitahu ibunya bahwa setiap kali selesai buang air kecil terasa sakit dan nyeri di bagian kemaluannya.

Besok harinya Selasa 12 Mei 2025 korban mengalami lemas dan demam tinggi. Selang dua hari kemudian ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas untuk memeriksa penyebab rasa nyeri pada kemaluan anaknya.

Korban sempat bercerita kepada ibunya bahwa yang menyebabkan kemaluan terasa nyeri setiap habis kencing adalah seseorang yang dikenal dengan panggilan Om Ayam atau tersangka MU.

Dari cerita anaknya itulah, orang tua korban pada 14 Mei 2025 melaporkan perkara ke Polres Nunukan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/ Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: