Masa Penahanan Habis, Polres Nunukan Bebaskan Oknum PPPK Tersangka Cabul

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, (Foto Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Nunukan, berinisial MU, tersangka kasus dugaan pencabulan anak berusia 3 tahun dibebaskan dari  tahanan bersamaan habisnya masa penahanannya 12 September 2025 lalu.

“Masa penahanannya sudah habis, sedangkan penyidik belum menerima penetapan tahap II atau P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo pada Niaga.Asia, Selasa (16/09/2025).

Berkas perkara MU telah dua kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, namun dalam koordinasi, Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Bersamaan dengan pengembalian berkas perkara dari JPU, penyidik Satreskrim Polres Nunukan dihadapkan dengan terbatasnya waktu penahanan terhadap tersangka MU yang berakhir 12 September 2025 lalu.

“Kita sudah 2 kali tahap I, tapi jaksa terus – menerus memberikan P-19, kami sedang berusaha memenuhi kelengkapan petunjuk sesuai permintaan Jaksa,” sebutnya.

berita terkait:

Kejari Nunukan Bantah Persulit Proses Hukum Perkara Cabul

Dilepaskannya tersangka demi hukum dari tahanan Polres Nunukan, menurut Wisnu, merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penyidik karena belum mampu melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk Jaksa.

Meski dibebaskan dari sel tahanan, proses hukum bagi MU tetap berjalan karena dilepaskannya tersangka tidak serta merta menghapuskan perkara yang sudah berjalan sejak penangkapan dan penahanan di mulai 16 Mei 2025.

“Demi hukum kami harus melepaskan dia. Tersangka tetap dalam pengawasan Polisi, kalaupun dia kabur, kita kejar sampai ketemu,” terangnya.

Wisnu menerangkan, dalam berkas perkara tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perkara pencabulan dilaporkan oleh orang tua korhan pada 14 Mei 2025 ke Polres Nunukan, yang kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/ POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.

“Setelah laporan dibuat, korban dibawa untuk visum et repertum pertama di fasilitas medis yang hasil visum menunjukkan adanya indikasi menguatkan dugaan tindak pidana,” kata Wisnu.

Keterangan awal dari pelapor menyatakan bahwa korban (anak) setiap kali selesai buang air kecil mengalami sakit dan nyeri di bagian kemaluannya. Ibunya awalnya berpikir mungkin karena tidak cebok saat buang air besar.

Keesokan harinya tepatnya Selasa 14 Mei 2024, korban yang mengalami lemas dan demam tinggi dibawa oleh ibunya ke Puskesmas. Diwaktu bersamaan, korban bercerita kepada ibunya bahwa yang menyebabkan kemaluan terasa nyeri adalah “Om Ayam” atau MU.

“Korban sempat dirawat di ruang perawatan anak RSUD Nunukan secara intensif selama 5 karena mengalami infeksi saluran kencing,” terangnya.

Selama menjalani pemeriksaan perkara, korban didampingi orang tuanya, dimana dalam pemeriksaan BAP korban dengan konsistensi menyebutkan perbuatan dilakukan oleh orang yang dikenal dengan panggilan Om Ayam.

Dari laporan dan keterangan itulah, Polres Nunukan menerbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP/Kap/S-6/53/V/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara, tanggal 16 Mei 2025 kepada tersangka MU.

Korban sudah 3 kali dilakukan BAP dengan pendampingan. Semua petunjuk sudah jelas mengarah kepada tersangka,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: