
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas truk bermuatan batu bara yang melintas di Jalan Projakal, Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara, belum lama ini.
Laporan itu sempat menimbulkan keresahan publik, karena kawasan tersebut dikenal padat lalu lintas harian warga.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman menerangkan, jajarannya langsung melakukan pengecekan di lapangan, dan berkoordinasi dengan perusahaan terkait.
Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa ada dua perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, yakni Intipratama Group dan CV Mangkuraja Coal Mining and Trading.
“Kami sudah konfirmasi ke pemilik hauling. Mereka menjelaskan bahwa sesuai SOP, aktivitas tidak dilakukan di jalan umum. Pengangkutan batu bara tetap menggunakan jalur laut, dilakukan bongkar muat di lokasi tertentu, lalu dikirim kembali melalui kapal,” kata Fadli diwawancarai wartawan, Rabu 17 September 2025.
Dishub juga menurunkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) untuk melakukan pendampingan dan pemantauan langsung di lapangan selama kurang lebih satu minggu.
Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas truk batu bara yang melintas di Jalan Projakal, seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
“Selama pendampingan, tidak ditemukan adanya aktivitas angkutan batu bara yang masuk jalur umum. Prinsipnya, Dishub tidak membenarkan hal itu terjadi. Setiap aktivitas batu bara wajib mempersiapkan jalur khusus. Dan perlu diingat, di wilayah Kariangau tidak ada jalur khusus untuk angkutan tambang. Jadi kalau ada yang melintas, itu dipastikan melanggar aturan,” tegas Fadli.
Menurutnya, pengaturan jalur khusus bagi angkutan batu bara adalah ketentuan mutlak untuk mencegah konflik dengan pengguna jalan umum, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kendaraan bermuatan berat seperti truk tambang memiliki potensi tinggi merusak jalan sekaligus membahayakan pengendara lain, kalau dipaksakan menggunakan jalur umum.
Fadli menegaskan Dishub akan terus memperketat pengawasan di lapangan dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. Pihaknya juga membuka ruang laporan dari masyarakat, agar setiap aktivitas yang mencurigakan bisa segera direspons.
“Kami komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan. Kalau masyarakat menemukan adanya angkutan batu bara di jalan umum, segera laporkan. Dishub akan menindak tegas,” pungkasnya.
Dishub berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah daerah konsisten menjaga aturan, sekaligus memastikan aktivitas industri tambang tetap berada pada koridor yang benar, tanpa mengganggu mobilitas warga sehari-hari.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanBatu baraHauling Batu Bara