
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan keuangan di TK DBON (Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang disidik bidang Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak akhir Mei lalu, mengalami perkembangan baru.
Penyidik Kamis (18/9/2025) sore menetapkan Ketua Pelaksana DBPN Kaltim, Zairin Zain (ZZ) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai tersangka korupsi di DBON dan sekaligus menahan keduanya untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja Samarinda.
“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025) malam.
Kedua tersangka ditahan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
“Kejati Kaltim dibawah pimpinan Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. terus komit dalam memberantas tindak pidana korupsi di bumi etam,” sambung Toni.
Menurut Toni, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah ke DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar.

Sedangkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan miliar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara.
Dijelaskan Toni, dugaan adanya korupsi berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.
Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara sah.
Proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.
Kondisi demikian, lanjut Toni, adalah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi,” pungkas Toni.
Kilas Balik DBON
Berdasarkan salinan dokumen tertanggal 14 April 2023 yang didapat Niaga.Asia dan sudah dikonfirmasi keabsahannya kepada Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Provinsi Kaltim, H Zairin Zain membenarkan alokasi dana olahraga tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam surat pernyataannya tersebut yang jumlah keseluruhannya Rp100 miliar.
Dana hibah Rp100 miliar tersebut, sebanyak Rp31 miliar dikelola dan digunakan sendiri oleh TK DBON Kaltim bagi membina 14 cabang olahraga yang atletnya adalah anak-anak. Sisanya sebesar Rp69 miliar disalurkan TK DBON ke KONI Kaltim Rp43,5 miliar, National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Sebelum menahan kedua tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, di komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON, hari Senin (26/5/2025).
Kasus ini, lanjut Toni, bermula pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan gubernur menerbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandatangani NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp100 Miliar. Setelah itu DBON menyalurkan dana tersebut ke 8 lembaga/badan olahraga. Dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim yang dituangkan dalam LHP Nomor:22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025, Tanggal 21 Mei 2025, BPK menemukan 7 organisasi penerima dana dari DBON, pertanggungjawabannya bermasalah. Sedangkan penerima dana yang sudah mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan adalah SIWO PWI Kaltim.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah dan Pergub Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBDN sebagimana telah diubah dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2024,” kata BPK.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: DBONKorupsiOlahraga