
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) terus memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk meningkatkan perekonomian daerah. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya mempercepat inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan saat memberikan Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK (PCKO) Angkatan 2 Tahun 2025 bertajuk “Peran Kantor OJK Daerah dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD” di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Maurits menjelaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD. Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah secara umum, dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai upaya mewujudkannya, ia pun mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pemda juga diharapkan konsisten merealisasikan komitmen belanja produk dalam negeri serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen penting dalam mendukung perekonomian daerah. Menurut Maurits, strategi yang dapat segera dilakukan adalah percepatan dan peningkatan efektivitas program, serta penguatan kolaborasi dan sinergi program pemerintah melalui TPAKD.
“Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis,” tandasnya.
Sumber: Siaran Pers Kemendagri | Editor: Intoniswan
Tag: Keuangan Daerah