Konsulat RI Tawau Dampingi Proses Hukum 10 WNI Asal Kaltara yang Diamankan Aparat Malaysia

Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau melalui Tim Satgas Perlindungan WNI bertemu 3 WNI asal Nunukan yang diamankan APMM Zon Tawau. (Foto : Konsulat RI Tawau/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, melalui Tim Satgas Perlindungan WNI melakukan pendampingan terhadap 10 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nunukan dan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Tawau.

“Ada 2 kasus laporan WNI diamankan APMM Zon Tawau karena masuk atau beraktifitas di wilayah perairan Malaysia secara ilegal,” kata Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau, Pratomo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/09/2025).

Kedua kasus yang saat ini dalam pendampingan Konsulat RI Tawau adalah, pertama; kasus penangkapan terhadap 3 WNI asal Nunukan, yang dilakukan APMM tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 22:30 Wita.

Para WNI asal Nunukan ini diamankan saat mengendarai sebuah speedboat di perairan Malaysia, dengan muatan 95 tong gas LPG kosong berlogo Petronas dan 22 derejen bensin ukuran 30 liter kosong.

“Tim Satgas sudah bertemu 3 WNI asal Nunukan, masing-masing Al (27), Ar (29), dan AH (25). Mereka beraktivitas ilegal di perairan Malaysia karena tergiur upah Rp 5 juta per orang dari pemilik barang,” sebut Pratomo.

Kedua; dalam waktu yang sama, Konsulat RI Tawau juga melakukan pendampingan perkara tangkapan APMM Zon Tawau, terhadap 7 WNI asal kota Tarakan, yang diamankan pada 14 September 2025 sekitar pukul 11:20 Wita di perairan Malaysia.

WNI asal kota Tarakan masing-masing Ed (50), BM (34), ST (39), Ad (37), RS (40), Ar (22), dan B (50) diamankan bersama 2 perahu kayu nelayan tradisional yang saat itu tanpa sengaja berlayar masuk wilayah perairan Tawau, Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui 7 orang ini awalnya diperintah seorang warga di Tarakan untuk mengambil bibit rumput ke Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” ujarnya.

Dengan alasan tidak memiliki peralatan navigasi, kedua perahu WNI Tarakan tersebut tanpa sengaja hanyut masuk ke perairan Malaysia, dimana saat bersamaan terlihat oleh kapal patroli APMM zona Tawau.

“Perahu tradisional ini tidak punya alat navigasi, mereka tidak sadar bahwa perahunya melewati batas laut Indonesia masuk ke perairan Malaysia,” ungkap Pratomo.

Konsulat RI Tawau mencatat bahwa kasus serupa sering terjadi baik upaya penyelundupan barang subsidi Malaysia, maupun nelayan tradisional yang tanpa sadar melintasi batas perairan akibat faktor cuaca.

“Dilain sisi lain batas laut Indonesia – Malaysia sampai hari ini masih menjadi diperdebatkan,” terangnya.

Menurut Pratomo, terhadap kedua perkara ini, Konsulat RI Tawau menegaskan Tim Satgas Perlindungan WNI akan terus melakukan pemantauan serta memberikan pendampingan secara hukum agar para WNI memperoleh hak-hak kekonsuleran.

Konsulat RI Tawau ingin memastikan para WNI yang berjumlah 10 orang tersebut mendapatkan hukuman seringan-ringannya dengan tanpa mengintervensi proses hukum yang berlaku di negeri Malaysia.

“Kami juga mendorong percepatan ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan kasus serupa di wilayah perbatasan Nunukan,” kata Pratomo menambhakna.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: