
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kaltim Periode 2018-2013, Isran Noor menjelaskan, dasar pembentukan Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
“Tujuannya baik, Kaltim yang pertama membentuk DBON. Pada awalnya DBON dibentuk untuk membina atlet di 14 cabor, kemudian ditambah 3 cabor lagi, salahsatunya kempo,” kata Isran kepada wartawan di pintu lift kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (22/9/2025) sore, usai diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka korupsi dana hibah, Kepala Pelaksana TK DBON Kaltim, Zairin Zain dan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma.
Menurut Isran lagi, DBON Kaltim dibentuk dengan maksud baik, bagaimana membangun olahraga di daerah, menciptakan, dan membina atlet usia 9 tahun sampai 14 tahun di daerah. Saat DBON dibentuk memang belum ada petunjuk petunjuk teknis dan Kemenpora.
“Kemudian, setahun atau dua tahun kemudian atau tahun 2024 baru ada terbit Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) terkait organisasi DBON di daerah,” kata Isran.
berita terkait:
[UPDATE] Dugaan Korupsi di TK DBON, Kejati Kaltim Tahan Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma
Terkait distribusi anggaran Rp100 miliar oleh DBON, Isran mengaku tidak tahu sampai kesitu, karena, pada Oktober 2023 sudah pensiun sebagai gubernur, tapi membenarkan dirinya lah yang menandatangani pemberian hibah tersebut.
Terkait kedua tersangka yang tak lain adalah stafnya saat masih menjadi gubernur, Isran berharap keduanya mendapatkan kemudahan.
“Saya tentu prihatin,” kata Isran.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional
Perpres ini mengatur mengenai Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. DBON memuat visi dan misi, pronsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON.
Dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan keuangan di TK DBON (Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang disidik bidang Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak akhir Mei lalu, mengalami perkembangan baru.
Penyidik Kamis (18/9/2025) sore menetapkan Ketua Pelaksana DBPN Kaltim, Zairin Zain (ZZ) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai tersangka korupsi di DBON dan sekaligus menahan keduanya untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja Samarinda.
“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Toni, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah ke DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar.
Sedangkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan miliar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara.
Dijelaskan Toni, dugaan adanya korupsi berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.
Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara sah.
Proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.
Kondisi demikian, lanjut Toni, adalah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi,” pungkas Toni.
Penulis: Intoniswan dan Lydia Apriliani| Editor: Intoniswan
Tag: DBONIsran NoorKejati KaltimKorupsi