
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Konflik antara eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dengan pihak manajemen semakin memanas. Hingga Rabu (24/9), semua hak-hak eks karyawan yang totalnya kurang lebih Rp1,3 miliar belum juga diselesaikan manajemen RSHD.
Manajemen rumah sakit swasta itu bahkan kembali tidak menghadiri RDP yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). RDP ini dipimpin oleh Sekretaris HM Darlis Pattalongi pada Rabu (24/9), didampingi anggota lainnya seperti Syahariah Mas’ud dan Damayanti.
Absen keempat kalinya ini pun turut memicu kekecewaan mendalam para eks karyawan, kuasa hukum, dan DPRD Kaltim yang menilai pihak manajemen telah melecehkan lembaga legislatif.
Sebanyak 11 perwakilan eks karyawan hadir bersama kuasa hukum mereka. Salah satunya, Rahma Suryani. Wanita berusia 24 tahun ini mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak manajemen RSHD.
“Sangat disayangkan. Saya sampaikan ‘CUPU’ sekali mereka pihak manajemen. Besar saja namanya, tapi untuk pemanggilan seperti ini saja enggak datang. Enggak sekali dua kali, empat kali enggak ada datang sama sekali. Jawab WhatsApp dari kita saja enggak ada, enggak ada etika sama sekali,” ujarnya.
Rahma yang sudah 2 tahun mengabdikan diri di RSHD Samarinda jalan Dahlia benar-benar kecewa, ia mengaku belum menerima gaji sejak Januari hingga April 2025.

“Saya keluar bulan April, tapi gaji dari Januari sampai sekarang belum dibayar. Kita hubungi mereka sama sekali tidak bisa, bahkan DPRD saja tidak bisa, apalagi kami. Semua nomor kami diblokir,” bebernya.
Ia juga menceritakan bahwa pihak manajemen sempat berjanji akan melunasi gaji pada 29 Agustus melalui surat resmi yang ditempel di gedung rumah sakit. Namun, janji tersebut hingga saat ini, Rabu (24/9), benar-benar tidak pernah terealisasi.
“Pas 28 sampai 29 Agustus, kita coba hubungi tidak ada yang bisa. Semua nomornya cuma centang satu,” jelasnya.
Senada, eks karyawan lain, Eni, menjelaskan bahwa dirinya termasuk orang pertama yang melapor ke Disnakertrans, sehingga gajinya dibayar sebagian. Namun, ia langsung di-PHK oleh RSHD Samarinda. Saat ini, Eni pun masih menunggu putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bersama satu rekannya yang juga menggugat RSHD.
“Waktu itu saya maju duluan karena memang sudah antisipasi, sudah enggak beres ini. Jadi Januari, Februari, Maret sudah enggak beres. Saya langsung mengambil tindakan ke bank, print out semuanya. Saya bersurat ke Dinas Tenaga Kerja, berhasil, akhirnya saya dibayar duluan. Tapi setelah itu di-PHK, sekarang saya menunggu putusan PHI menuntut RSHD,” terangnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi, turut menyayangkan sikap tidak etis dari manajemen RSHD/PT. Medical Etam. Dengan ketidakhadiran tersebut, Komisi IV menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi.
“Kami menyimpulkan bahwa manajemen RSHD nyata-nyata melecehkan lembaga DPRD. Masa dipanggil sampai empat kali tidak pernah hadir. Pak Kadis saja hadir terus. Kita di DPRD walau banyak agenda, kita terus memperhatikan ini,” paparnya.
“Karena kenapa, kita ingin yang terbaik. Tapi ternyata pihak manajemen tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Jadi kita akan menunggu saja sampai Nota II dari Disnaker berakhir pada 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus akan berlanjut ke ranah hukum,” lanjutnya.
Darlis menambahkan, total kewajiban yang harus dibayarkan RSHD kepada eks karyawan mencapai Rp1,34 miliar, terdiri dari gaji yang belum dibayar, denda keterlambatan, serta upah lembur. Angka tersebut dipastikan akan bertambah seiring berjalannya waktu jika tidak segera dilunasi.
“Komisi IV akan mengawal agar Disnakertrans nanti ketika proses hukum berjalan, itu terus dikawal, dilihat, dipantau. Sehingga keputusan hukumnya, betul-betul karyawan mendapatkan hak-haknya,” tuturnya.

Kuasa hukum 57 eks karyawan RSHD, Rahmat Fauzi, menyatakan pihaknya tetap berharap persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik, mau tidak mau, ia akan mengambil jalur hukum.
“Upaya nonlitigasi sudah mentok. Kalau tidak ada lagi, ya terpaksa lanjut ke upaya hukum, baik perdata maupun pidana. Disnaker punya PPNS yang akan menindaklanjuti pelanggaran pembayaran upah ini,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Rahmat pun juga menyinggung kemungkinan adanya upaya penyitaan aset apabila gugatan perdata nantinya dilayangkan ke pengadilan. Namun, menurutnya, langkah itu bergantung pada status kepemilikan aset yang hingga kini masih simpang siur. Dimana, pihak dari ahli waris bersikeras menyatakan bahwa RSHD tidak dijual.
“Kalau memang aset itu milik rumah sakit, bisa diajukan untuk penyitaan. Tapi kalau milik ahli waris, tentu berbeda. Itu harus diverifikasi lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan perusahaaan wajib membayar hak-hak eks karyawannya. Jika tidak dipenuhi, maka ancamannya ke ranah pidana.
“Total kewajiban RSHD sekitar Rp1,3 miliar, terdiri dari gaji belum dibayar, denda, dan upah lembur. Kalau semua itu tidak dipenuhi, ancamannya pidana. Tidak membayar upah adalah pelanggaran pidana,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim kata dia, sudah melakukan semua langkah sesuai prosedur. Mulai dari menerima aduan eks karyawan, melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, serta menghitung kekurangan upah, hingga terbitnya Nota I dan II dengan total kewajiban manajemen RSHD yang harus dibayarkan sebesar Rp1,34 miliar.
“Karyawan sudah menjalankan kewajibannya, mestinya haknya dibayarkan. Kalau sampai tidak, itu jelas pelanggaran. Karena itu, kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tegasnya.
Untuk diketahui, persoalan RSHD Samarinda telah berlangsung sejak Januari 2025, dengan 57 orang karyawan terdampak, termasuk 10 orang yang masih aktif bekerja. Disnakertrans telah menerbitkan Nota II per 24 September yang berlaku hingga 7 hari, atau 2 Oktober 2025.
Jika sampai batas waktu tersebut manajemen RSHD tetap abai, maka kasus akan dilanjutkan melalui proses pro justicia, baik pidana oleh Disnakertrans Kaltim maupun perdata dari pihak Kuasa Hukum 57 eks karyawan RSHD Samarinda.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: NakerRSHD