
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim memberlakukan tarif retribusi untuk penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik di Stadion Kadrie Oening Sempaja Samarinda. Besarannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Gelora Kadrie Oening Samarinda Junaidi menerangkan, sebenarnya penerapan tarif itu sudah ada sejak 2021 lalu, dengan landasan aturan Perda Nomor 4 tahun 2021.
“Jadi sejak 2021 sudah kita terapkan. Di dalam penerapan ini, seharusnya kami di pengelolaan melakukan pengamanan yang ketat. Tapi situasi di lapangan berbeda, dan masyarakat menganggap penggunaannya gratis,” kata Junaidi ditemui di kantornya, Kadrie Oening Tower, Jalan PM Noor, Samarinda, Kamis 25 September 2025.
“Kemudian muncul Perda perubahan yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024, sehingga itu bukan hal yang baru dalam hal retribusi,” ujar Junaidi.

Penarikan tarif retribusi ini bertujuan untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Adapun besaran tarif retribusi yang berlaku untuk penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik adalah Rp500 ribu per hari per penggunaan, bukan per orang untuk lintasan atletik.
“Jadi berapapun yang masuk boleh. Mau seratus orang, seribu orang boleh,” ujar Junaidi.
Sedangkan untuk harga lapangan bola, lanjut Junaidi, terbagi berbagai kategori yakni tarif olahraga, sosial dan komersil.
Tarif komersil ini biasanya digunakan untuk kegiatan dengan melibatkan orang banyak, dan untuk kebutuhan tujuan bisnis seperti konser.
Untuk tarif komersil, penggunaan lapangan bola adalah Rp40 juta per malam dan Rp30 juta untuk kegiatan siang hari.

“Malam mahal karena menggunakan lampu dan semacamnya,” sebut Junaidi.
Sedangkan untuk tarif sosial sebesar Rp25 juta per malamnya dan Rp20 juta untuk siang hari. Tarif sosial dimaksud untum kegiatan sosial dan kemanusiaa, seperti Kaltim berselawat dan lainnya.
Sedangkan besaran tarif keolahragaan yakni Rp2 juta per dua jam. Penerapan tarif retribusi ini dikenakan semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat dan organisasi olahraga lainnya.
“Pembayaran itu harus di depan, minimal dua hari sebelumnya sudah membayar. Metode pembayaran digital menggunakan Quick Respon Indonesia Standar (QRIS). Jadi tidak cash (tunai), dan langsung masuk kas daerah,” demikian Junaidi
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: GOR Kadrie OeningPemprov KaltimretribusiSamarinda