Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi KPN Sejahtera

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera, karena perlu dilengkapi dengan keterangan akuntan publik yang pernah melakukan audit atas keuangan koperasi.

“Minggu lalu kita terima berkas P19 dari Jaksa yang isi petunjuknya diperlukan penyidikan tambahan untuk kelengkapan berkas,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, pada Niaga.Asia, Senin (29/09/2025).

Kejaksaan meminta penyidik di Kepolisian untuk melengkapi keterangan dari akuntan publik yang pernah mengaudit  keuangan koperasi, guna memastikan bahwa akuntan itu memang pernah mengaudit koperasi dan temuannya.

“Saat ini tim penyidik Reskrim Polres Nunukan sedang dinas luar ke Jakarta bertemu akuntan publik dimaksud. Kita harapkan bisa selesai dalam berapa hari ini,” tuturnya.

Tersangka belum ditahan

Sebelum penyerahan berkas ke Kejari Nunukan, penyidik Reskrim Nunukan telah menetapkan dua orang bekas pegawai KPN Sejahtera sebagai tersangka yakni SK dengan jabatan ketua KPN Sejahtera dan R selaku bendahara.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara di Polda Kaltara, bulan Agustus 2025, dimana keduanya diduga kuat melakukan penggelapan dana koperasi dengan perhitungan sekitar Rp 12 miliar.

“Untuk sementara kita tetapkan 2 orang tersangka, Kami belum bisa pastikan apakah jumlah tersangka bisa bertambah,” sebutnya.

Wisnu menerangkan, meski telah menetapkan nama-nama tersangka, penyidik  belum melakukan penahanan.

Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan apabila Kejari Nunukan, telah memberikan persetujuan P21 yang akan disusul dengan tahap II penyerahan tersangka dan kelengkapan berkas perkara.

“Kita lagi koordinasi terus ke Jaksa untuk melengkapi berkasnya, Insya Allah tidak lama bisa kita P-21,” tuturnya.

Dugaan korupsi KPN Sejahtera pertama kali mencuat dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam pegawai untuk kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Nunukan sejak tahun 2005.

Keberadaan koperasi awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam. Seiring berjalan waktu, koperasi mendapat suntikan dana dari APBD Nunukan guna memperluas usaha kredit sepeda motor dan barang lainnya.

Dari pantauan Niaga.Asia, di kantor KPN Sejahtera di jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan tidak ada terlihat aktifitas.

Pada plang yang terpasang di depan kantor KPN tertulis Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera akta pendirian anggaran pasar Nomor : 180/BH/KDK.17/2001 tanggal 03 Januari 2001. Akta perubahan anggaran dasar Nomor : 02/BH/PAD/DPPK/X/2009 tanggal 12 Oktober.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: