Pukuli Istri di Tempat Karaoke, IL Ditahan Polsek Nunukan

Tersangka pelaku KDRT marah ke istrinya saat diminta pulang dari tempat karaoke. (Foto : Polsek Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Kota Nunukan menangkap seorang pria, IL (26) karena diduga melakukan tindak pidana terhadap istrinya, DR (27) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Korban dipukuli suaminya, IL di sebuah rumah bernyanyi (karaoke), hingga berlanjut ke rumahnya Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Minggu 27 September 2025.

Kapolsek Kota Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan, peristiwa bermula dari pelaku IL meminta izin kepada istrinya untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama sejumlah teman-temannya di depan rumah.

“Setelah diizinkan minum Miras, tidak berapa lama suaminya menghilang, korban kemudian berusaha mencari keberadaan suaminya yang ternyata sedang aksi di THM karaoke,” kata Barasa pada Niaga.Asia, Selasa (30/09/2025).

Korban merasa kecewa mengeluarkan kata-kata yang membuat suaminya malu dan terjadilah cekcok adu mulut. IL yang tersulut emosi menarik serta menyeret paksa istrinya keluar dari ruang karaoke hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet dibagian lutut.

Keributan cekcok adu mulut berlanjut hingga pulang ke rumah, IL yang kembali terbawa emosi memukul istrinya dengan tangan kosong dibagian dada sebelah kiri, korban juga mengalami luka lecet di bagian mulut sebelah kanan dan luka lebam pada tangan kanan.

“Alasan suaminya menganiaya istrinya karena malu dimarahi di depan teman-temannya,” sebut Barasa.

Merasa teraniaya dan sakit, korban ID pada 28 September 2025 sekitar pukul 12:30 Wita melaporkan perkara ke Polsek kota Nunukan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penanganan terhadap IL.

Barasa menuturkan, pemanggilan IL dilakukan dengan upaya paksa guna mendapatkan fakta kejadian yang bersesuaian antara keterangan korban dan pelaku serta keterangan saksi-saksi lainnya.

“Dari IL terungkap bahwa hubungan keduanya sejak 1 bulan terakhir sudah tidak baik dalam komunikasi. IL merasa istrinya terlalu mengatur kehidupannya,” sebutnya.

Puncak keributan keduanya pecah saat korban mengetahui suaminya bersama teman-temannya masuk ruang karaoke ditengah malam tanpa izin dari istrinya. Keributan keduanya membawa IL masuk sel tahanan

Korban di hadapan penyidik mengaku perlakuan kekerasaan suaminya bukanlah baru pertama kali, sejak menikah tahun 2023, korban sering kali mendapat perlakukan kekerasan dari suaminya.

“Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf “a” Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Barasa.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: