DPRD Balikpapan Bahas Regulasi Pengendalian Alkohol dan Digitalisasi Layanan Publik

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Putri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyiapkan pembaruan regulasi daerah yang menyentuh dua aspek berbeda, yakni pengendalian sosial melalui revisi Perda minuman beralkohol, serta efisiensi tata kelola melalui digitalisasi layanan publik.

Kedua agenda itu dibahas paralel dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Balikpapan bersama sejumlah perangkat daerah dan tim akademisi di Hotel Grand Senyiur, Selasa (7/10/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak menyesuaikan dengan perkembangan sistem distribusi dan pengawasan modern.

“Perubahan ini dilakukan agar pengendalian tetap berjalan efektif. Penjualan daring dan pengiriman langsung ke konsumen akan dilarang, karena tidak sesuai dengan prinsip pengawasan yang diatur dalam revisi perda,” ujarnya.

Rancangan perda baru ini tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang memperbolehkan peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Meski demikian, lanjutnya, akan diatur secara ketat mengenai lokasi penjualan, pihak yang berhak menjual, dan batas usia pembeli.

DPRD juga menyoroti praktik penyalahgunaan izin usaha di sejumlah tempat hiburan yang tidak berafiliasi dengan hotel namun menjual minuman beralkohol.

Menurut Andi Arif, poin tersebut akan diperkuat dalam pengaturan izin usaha dan pengawasan lapangan.

Dalam FGD tersebut, hadir tim akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyusun naskah akademik raperda.

Dokumen tersebut berlandaskan tiga aspek yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk penyesuaian dengan nilai-nilai hukum Islam.

Selain pembahasan perda alkohol, empat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga menggelar FGD untuk menelaah kajian akademik di bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Komisi I membahas pemanfaatan bandwidth untuk peningkatan jaringan internet terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Komisi II menelaah sistem pengelolaan operasional dan manajemen pasar induk kota.

Komisi III juga mengkaji penataan kabel bawah tanah guna menjaga keselamatan dan estetika kota, dan Komisi IV mendalami kebijakan percepatan penanganan stunting.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi teknis terkait, untuk menyamakan data dan memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai kebutuhan lapangan.

Rangkaian pembahasan ini, ungkap Andi Arif, menjadi bagian dari upaya Pemkot dan DPRD Balikpapan menyusun regulasi lintas sektor yang terintegrasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya memperkuat kendali sosial dalam penjualan minuman beralkohol.

Tak hanya itu, DPRD Kota Balikpapan juga mendorong percepatan digitalisasi dan efisiensi tata kelola pelayanan publik.

Andi Arif menyebut, setiap raperda dan kajian akademik akan melalui harmonisasi dengan pemerintah kota sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.

Setelah penyusunan naskah akademik selesai, kita akan sinkronkan dengan perangkat daerah dan pihak eksekutif agar implementasinya berjalan efektif,” pungkasnya.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan

Tag: