
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan periode tahun 2024 hingga September 2025, senilai Rp967.581.400, dengan potensi kerugioan negara Rp436 juta.
“Barang tegahan dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan KPPBC Nunukan bersama Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim Nunukan dan KSKP Nunukan,” kata kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, Selasa 14 Oktober 2025.
Barang tegahan sendiri adalah barang tahanan otoritas kepabeanan dalam hal ini Bea Cukai, karena tidak memenuhi prosedur atau ketentuan impor dan ekspor.
Pemusnahan barang tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor: S-89/MK/KNL.1303/2025 tanggal 08 Oktober 2025.
Adapun proses pemusnahan sebanyak 24 lembar karpet asal Malaysia, dengan nilai perkiraan mencapai Rp 11.000.000, dilakukan dengan menghibahkan barang kepada lembaga-lembaga sosial.
“Karpet diserahkan kepada lembaga sosial untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di lingkungan Kabupaten Nunukan,” ujar Danang.
Selain itu, KPPBC Nunukan di waktu bersamaan memusnahkan hasil tangkapan tembakau sebanyak 3.240 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng, serta 147 koli ballpres pakaian bekas.
Kemudian, 12.064 pcs kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 275 makanan dan pakan ternak ilegal, 25 package bahan kimia untuk pertanian dan 12.260 botol oli, dan 900 liter Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Semua produk Malaysia yang dibawa masuk ke wilayah Nunukan tanpa dokumen perizinan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 967.581.400,” sebutnya.
Danang menerangkan, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Di mana untuk tembakau, dengan cara dibakar di halaman kantor KPPBC Nunukan. Begitu pula untuk minuman beralkohol, dihancurkan dengan menggunakan bulldozer.
Sedangkan terhadap ballpres dilakukan dengan dipotong atau merusak dan selanjutnya dipendam dalam tanah di lokasi TPA Mamolo Nunukan. Adapun untuk kosmetik, pakan ternak serta oli serta BBM dicampurkan dengan cairan deterjen.
“Potensi kerugian negara yang timbul dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 436.084.340,” sebut Danang.
Proses pencegahan dan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor KPPBC Nunukan, dalam fungsinya sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan, dan melindungi masyarakat dari penyelundupan.
Jumlah barang bukti dimusnahkan tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan hasil tangkapan ini dapat diartikan bahwa adanya keluhan dari masyarakat terkait susahnya barang Malaysia beredar di Nunukan.
“Barang hasil tegahan tahun 2025 berkurang, namun varian produknya bertambah. Karena, tahun ini ada produk BBM, pakan ternak dan pupuk tanaman,” demikian Danang.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: Bea CukaiNunukan