Imigrasi Nunukan Deportasi 2 WN Malaysia yang Masuk Sebatik Makan Bakso

Petugas Imigrasi Nunukan mengawal dua WN Malaysia, yang dideportasi melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju pelabuhan Tawau. (Foto : Imigrasi Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi dua Warga Negara (WN) Malaysia, Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62) yang sebelumnya diamankan karena masuk secara ilegal ke Sebatik untuk makan bakso.

“Deportasi kedua WN Malaysia dilakukan hari ini melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, menggunakan kapal cepat KM Labuan Ekspress,” kata Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan pada Niaga.Asia, Selasa (28/10/2025).

Hassaniah dan W Ahmad diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, bersama 6 orang WN Malaysia, saat berada di sekitar pelabuhan tradisional pulau Sebatik, Senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 15:20 Wita.

WN Malaysia yang dideportasi merupakan pasangan suami istri asal Semenajung, Malaysia, keduanya dideportasi dengan alasan sakit dan memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor negara Malaysia.

“Mereka berdua ternyata memiliki paspor Malaysia yang disimpan dalam tas kecil dan kebetulan keduanya sedang sakit, jadi minta di deportasi segera,” jelas.

Sedangkan terhadap 6 orang lainnya, Kantor Imigrasi Nunukan sampai hari ini masih menunggu berkas dokumen keimigrasian yang nantinya dikirimkan oleh Konsulat Malaysia, di Pontianak, Kalimantan Barat.

Adapun identitas 6 orang WN Malaysia yang masih diamankan masing-masing Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), Ajurah Binti Amat (33), Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36) dan Norfalini Binti Husairi (39).

“Pengakuan mereka masuk ke Sebatik sebatas untuk berbelanja kuliner Bakso. Kita juga tidak menemukan hal-hal mencurigakan lainnya,” tutur Iwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WN Malaysia yang diamankan memiliki ikatan keluarga dan bersamaan hari itu sedang melaksanakan kenduri atau acara selamatan di Tawau, Sabah, Malaysia.

“Waktu acara kenduri itu, keluarga dari Semanjung dan Negeri Sembilan datang ke Tawau, kemudian mereka iseng-iseng jalan ke Sebatik lewat jalur ilegal mau beli Bakso,” tuturnya.

Terhadap 8 WN Malaysia yang masuk ilegal diancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para pelaku dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Selain deportasi, pelaku dikenakan cekal masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan hukum berlaku. Penegasan aturan ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap semua warga asing yang hendak masuk Indonesia.

“Imigrasi Nunukan sudah penegakan aturan Keimigrasian, berani masuk Indonesia tanpa dokumen pasti dikenakan tindakan administratif, bahkan pidana kurungan,” bebernya.

Sanksi cekal bagi warga asing masuk Indonesia bisa dipulihkan selama pelaku mengurus pembebasan surat cekal masuk yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait lainnya.

Namun pembebasan cekal masuk ini tidak berlaku bagi tindak pidana narkotika di Indonesia, Pelaku tindak narkoba, terutama bandar dan pengedar kemungkinan besar untuk dikenakan status penangkalan seumur hidup.

“Peluang pelaku tindak narkoba untuk mencabut surat cekal sangat kecil, berbeda dengan pelanggaran masuk tanpa ilegal masih bisa dicabut cekalnya,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: