
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, telah mengusulkan 25 pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas/badan untuk dilantik di jabatan baru di lingkungan pemerintah Nunukan.
“Nama-nama eselon II yang masuk bursa pelantikan telah diserahkan ke Bupati Nunukan, selanjutnya tinggal menunggu perintah Bupati, pelantikan dilaksanakan,” kata kepada BKPSDM Nunukan, H. Sur’ai, pada Niaga.Asia, Selasa (04/11/2025).
Para pejabat eselon II yang akan menempati pimpinan OPD merupakan nama-nama pejabat yang telah mengikuti job fit hasil kerjasama Pemerintah Nunukan dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Batas waktu pelantikan pimpinan OPD berlaku maksimal 3 bulan sejak terbitnya surat rekomendasi pada Aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah diterima bupati.
“Tiga minggu lalu BKPSDM sudah menyerahkan surat I-MUT BKN ke Bupati Nunukan. Jika dalam 3 bulan tidak dilakukan pelantikan, maka harus pengajuan ulang ke BKN,” sebutnya.
Surai menerangkan, pejabat eselon II yang nantinya dilakukan pelantikan merupakan pejabat yang telah menduduki pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Nunukan, dengan masa waktu tidak kurang dari 2 tahun berjalan.
Mutasi para pejabat pimpinan OPD bertujuan untuk pengetahuan baru dan penyegaran kebutuhan organisasi pemerintahan, karena dalam peraturan BKN menyatakan bahwa jabatan pimpinan OPD maksimal 5 tahun.
“Pimpinan OPD yang belum menjabat 2 tahun tidak bisa di mutasi, begitu pula kepala OPD yang sudah menjabat 5 tahun harus dilakukan penyegaran,” bebernya.
Penerapan aturan BKN terhadap batas waktu mutasi bagi pimpinan OPD bertujuan memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara profesional, sekaligus membatasi masa jabatan.
“Sekarang tidak ada lagi pimpinan OPD abadi atau selama-lamanya sampai pensiun menduduki jabatan, kalau dia ingin tetap duduk di jabatan itu harus kembali ikut assessment ulang,” jelasnya.
Sebagai salah satu pejabat yang masuk dalam peserta job fit, Sur’ai mengaku tidak mengetahui nama-nama pimpinan OPD yang nantinya menduduki jabatan baru atau bertahan di jabatan sebelumnya.
Segala urusan mutasi pejabat eselon II telah diserahkan kepada Kepala Bidang (Kabid) mutasi BKPSDM Nunukan, langkah ini diambil untuk membuktikan profesionalisme dalam bekerja dan menjalankan tugas.
“Saya kepada BKPSDM, tapi urusan jadwal pelantikan dan mutasi pimpinan OPD tetap ranah kebijakan Bupati Nunukan,” terangnya.
Selain penyegaran organisasi pelaksanaan pemerintahan, mutasi ditujukan pula untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan OPD di empat instansi masing-masing, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), kantor Inspektorat dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
“Pemkab Nunukan memiliki 29 OPD, tapi terdapat empat kepada OPD tidak ikut Job Fit karena masa tugasnya belum mencukupi 2 tahun” jelasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemkab Nunukan