
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan kawasan seluas 116,90 hektar yang batubaranya ditambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Kawasan yang berada dalam Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan Satgas PKH karena berada dalam KBK (Kawasan Budi Daya Kehutanan) dan di luar konsesi PT MSJ yang 20 ribu hektar.
“Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel,” kata pengarah Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh, Selasa (4/11/2025), sebagaimana dilaporkan Inilah.com
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud turut hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto.
Yusuf yang juga menjabat Kepala BPKP hadir dalam acara pemasangan plang penguasaan lahan tambang MSJ itu, digelar secara daring.
Menurut Yusuf, langkah penguasaan lahan ini, merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan.
“Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta dapat memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim,” kata dia.
Sedangkan Gubernur Rudy menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini. “Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” ujar Gubernur Rudy.
Dia menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
“Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Tag: batubaraSatgas PKH