
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berdasarkan data dari Disnaker Provinsi Kaltim jumlah PHK selama Januari-Agustus 2025 mencapai 3.268 orang. Sedangkan jumlah pekerja konstruksi di IKN menurun pada 2025 dibandingkan tahun 2024.
Kemudian, jumlah ASN (Pusat dan Daerah) Kalimantan Timur per 1 Juli 2025 sebanyak 173.722 orang (terdiri dari 71.982 PNS dan 101.740 PPPK) tumbuh 82,51% jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Demikian laporan resmi Kepala BPS Kaltim, Dr Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC yang disampaikan secara daring, Rabu (5/11/2025).

Untuk jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) di Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2025 sebanyak 2.077.413 orang, turun 6.056 orang dibanding Agustus 2024. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,49 persen poin.
“Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Kalimantan Timur Agustus 2025 sebesar 5,18 persen, naik 0,04 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2024,” kata Yusniar.
Penduduk yang bekerja di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 1.969.739 orang, turun sebanyak 6.708 orang dari Agustus 2024. Struktur lapangan pekerjaan didominasi oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor dengan kontribusi sebesar 19,05 persen (375.137 orang).
Klarifikasi Kadisnaker Kaltim
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaliamantan Timur, H. Rozani Erawadi ketika diminta klarifikasinya atas jumlah pekerja yang di PHK periode Januari – Agustus 2025 mencapai 3.268 orang tersebut, menerangkan, PHK tersebut terjadi karena adanya pelambatan ekonomi di daerah, dan berkurangnya pekerjaan konstruksi di IKN, serta pekerja tersebut memang hanya dikontrak perusahaan dalam rentang waktu tertentu.
“Ketika pekerjaan selesai otomatis pekerjanya diberhentikan,” kata Rozani yang dihubungi via telepn, Jumat (7/11/2025).
Menurut Rozani lagi, berdasarkan laporan yang dihimpun Disnaker Kaltim dari Disnaker Kabupaten/Kota se-Kaltim, adanya PHK tersebut tidak menimbulkan gejolak, karena apa yang menjadi hak-hak pekerja sudah dipenuhi pemberi kerja.
Bentuk-bentuk pekerja kehilangan pekerjaan di Kaltim cukup beragam, antara lain berupa pekerja menolak bekerja di luar daerah Kaltim.
“Ada juga misalnya, perusahaan dimana pekerja bekerja, pekerjaannya di Kaltim sudah selesai, tapi ada pekerjaan baru di luar Kaltim. Pekerja yang semula dipekerjakan di Kaltim diajak bekerja keluar Kaltim oleh perusahaan yang sama, tapi pekerja tidak mau dan memilih berhenti, itu juga dicatat sebagai PHK,” terangnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: PHK