
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kolaborasi kuat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO).
Penindakan dilakukan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan bea keluar serta larangan atau pembatasan ekspor.
Temuan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor, barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang semestinya dikenakan bea keluar.
“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengungkapkan bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.
“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.
Selain kasus tersebut, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Di sisi lain, DJP menemukan indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar. Pemeriksaan bukti permulaan kini dilakukan terhadap beberapa perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Sinergi antara Kemenkeu dan Polri ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden. Satgas ini berfokus pada penertiban tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.
Dalam ksempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter oleh satu perusahaan, yakni PT MMS. Lonjakan ekspor tersebut menjadi dasar Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan analisis mendalam dengan metode mirroring analysis, yakni teknik validasi data ekspor antara dua negara.
“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” ujar Jenderal Sigit.
Menurut Kapolri, peningkatan ekspor tersebut dianggap sebagai anomali karena seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kandungan barang yang dilaporkan sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda—milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.
“Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada, baik yang ada di Bea Cukai, kemudian dari salah satu universitas, dan juga dari laboratorium terpadu,” lanjutnya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Sigit.
Kapolri menambahkan, produk yang diekspor PT MMS sebenarnya merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi menduga kuat terdapat modus penyelundupan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak negara.
“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” kata Jenderal Sigit. Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara.
“Kita meyakini, pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Kapolri.
Pemerintah berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ekspor yang melanggar ketentuan. Langkah tegas ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri sawit nasional sebagai sektor strategis penopang perekonomian.
Dengan penguatan sinergi antara Kemenkeu dan Polri, diharapkan tata kelola ekspor produk sawit Indonesia semakin tertib dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi struktural menuju perekonomian yang bersih dan berdaya saing tinggi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri potensi pelanggaran ekspor serta memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sumber: Biro KLI Kemenkeu dan Divisi Humas Polri| Editor: Intoniswan
Tag: Ekspor Ilegal