
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur, h Rudy Mas’ud hari ini mengumumkan realisasi pencairan dana Program Pendidikan “Gratispol” Rp44.153.600.000,- untuk uang kuliah mahasiswa baru atau tahun 2025 di tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.
”Dana Gratispol ini adalah investasi strategis kita untuk memastikan akses pendidikan berkualitas demi Mewujudkan Generasi Emas Kaltim. Saya instruksikan dana ini wajib digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keringanan biaya studi, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kita. Pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat,” tegas Gubernur, hari ini, Rabu (12/11/2025).
Gubernur mengimbau Pimpinan PTN penerima dana untuk segera melakukan pengecekan ke rekening kampus masing-masing agar dana untuk UKT/biaya kuliah dapat segera dimanfaatkan.
Proses pencairan dana bagi UKT mahasiswa baru ini dikonfirmasi telah diselesai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menginformasikan, seluruh proses administrasi telah dirampungkan:
“SP2D sudah kita terbitkan per tanggal 12 November 2025, hanya satu jam selang pengajuan SPM dari Biro Kesra,” kata Ahmad Muzakkir, memastikan Pemprov komitmen dalam melaksanakan program ini secara akuntabel.
Menurut Muzakkir, dDana sebesar Rp44,15 miliar ini dialokasikan kepada institusi PTN dengan rincian; Universitas Mulawarman (Unmul) menerima bagian terbesar sebesar Rp22.454.300.000. Kemudian, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Rp6.382.100.000, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4.898.600.000, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4.680.500.000, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda Rp3.562.940.000, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1.570.360.000, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604.800.000.
“Terkait pencairan untuk institusi swasta, dijelaskan bahwa dana akan menyusul setelah kelengkapan administrasi terpenuhi. Perguruan Tinggi Swasta diminta untuk menunggu proses kelengkapan administrasi mereka diajukan ke BPKAD melalui Biro Kesra, mengingat mekanisme pencairan yang harus mengikuti prosedur hibah daerah yang ketat,” ujar Muzakkir.
Sumber: Pemerintah Provinsi Kaltim | Editor: Intoniswan
Tag: GratisPolPendidikan