Imigrasi Buka Kantor Pelayanan Baru di 18 Daerah, Ini Daftarnya

Layanan imigrasi (HO-Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi membentuk 18 kantor baru di berbagai provinsi se-Indonesia.

Pembentukan kantor layanan baru pada masing-masing daerah ini bertujuan memastikan seluruh kebutuhan layanan, mulai dari pengurusan paspor, izin tinggal, hingga layanan keimigrasian lain, dapat terakomodir dengan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pembentukan belasan kantor imigrasi baru ini didasarkan pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, dengan berdirinya kantor baru imigrasi di 18 daerah ini, memberikan kepastian bahwa kebutuhan layanan keimigrasian dapat terakomodir dengan baik.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yuldi, melalui keterangan resmi diterima niaga.asia, Kamis 13 November 2025.

Yuldi mencatat, total kantor imigrasi di seluruh Indonesia berjumlah 133 unit. Dengan penambahan 18 kantor ini, maka jumlah total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 titik layanan.

Peningkatan jumlah kantor imigrasi ini merupakan bukti nyata Imigrasi untuk melakukan pemerataan pelayanan hingga ke pelosok wilayah.

Pembentukan kantor baru imigrasi ini juga memiliki tujuan strategis lain, yakni memperluas dan memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian.

Jangkauan kantor yang semakin luas ini secara otomatis memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat dilakukan secara efektif dan merata, ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud,” jelas Yuldi.

Imigrasi berkomitmen penuh untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antar lembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal

Adapun 18 kantor imigrasi baru itu masing-masing adalah :

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: