BNNK Nunukan Tangkap Buronan yang Loloskan Sabu 6 Kg ke Tarakan dan Balikpapan

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian bersama Kabag Umum, BNNP Kaltara, Agus Surya Dewi, menyampaikan press release penangkapan Edi, warga Nunukan buronan kasus penangkapan sabu di Tarakan dan Balikpapan (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan Edi Botak, warga Nunukan yang berperan sebagai perantara peredaran kasus sabu 1 kilogram di pelabuhan Tengkayu Tarakan dan 5 Kilogram di kota Balikpapan. Edi ditangkap ketika bersembunyi di plafon rumah tetangganya.

“Edi Botak diamankan dari hasil pengembangan kasus sabu 1 kilogram tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara,” kata Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi  Siagian pada Niaga.Asia, Kamis (13/11/2025)

Keterlibatan Edi dalam perkara 1 kilogramsabu  terungkap dari keterangan kurir sabu bernama Boneng yang diamankan, Kamis 23 Oktober 2025 di Tarakan. Boneng (33) diamankan saat menumpang speedboat Sadewa Gemilang dan membawa satu tas warna hitam.

Sabu yang dibawa Boneng rencananya akan diserahkan kepada Roy, warga Tarakan yang tak lain adalah  mertua Edi. Sebelum tertangkap, Edi juga pernah meminta Boneng mengirim sabu 5 kilogram ke Balikpapan, melalui jalur darat dari Sei Ular Nunukan.

“Edi dan Bobeng mendapat upah Rp 50 juta mengantar sabu ke Tarakan, sedangkan untuk pengantaran sabu 5 kilogram ke Balikpapan menerima upah Rp 100 juta,” sebut Anton.

Menurut Anton, sabu pesanan Roy diperoleh dari warga Mangkuba, Tawau, Sabah, Malaysia, bernama Remi. Adapun  distribusinya  dari Tawau ke Nunukan. Setiba di Nunukan diserahkan kepada Edi.

Pengejaran Edi berlangsung selama 2 pekan. Tim pemberantasan BNNK Nunukan bekerja keras melakukan pemantauan dan penyelidikan keberadaan pelaku sesuai petunjuk awal alamat rumah dan ciri-ciri penampilan.

“Kemarin tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 18:10 Wita , Edi terpantau  berada di sekitar rumahnya di Kecamatan Nunukan,” sebutnya.

Tim pemberantasan BNNK yang bergerak ke rumah Edi, tidak menemukannya. Penyelidikan terus dilakukan dan berhasil melacak persembunyian Edi di salah satu rumah milik warga yang tidak jauh dari rumahnya.

Setelah sekian jam berputar-putar menggeledah rumah persembunyian, BNNK Nunukan akhirnya menemukan Edi bersembunyi di atas plafon rumah. Edi kemudian dipaksa untuk menyerahkan diri.

“Edi sengaja bersembunyi di rumah tetangganya. Hampir kami tembak kalau tidak mau menyerahkan diri,” kata Anton.

Perbuatan Edi yang berusaha kabur dari Kepolisian akan menjadi pertimbangan dalam penyidikan. Edi  kemungkinan dikenakan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2029 Tentang Narkotika terkait praktek percobaan dan pemufakatan jahat.

“Ancaman pidana bagi pelaku pemufakatan jahat peredaran narkotika dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” bebernya.

Tim penyidik BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan terus mengembangkan penyelidikan perkara mencari siapa kepemilikan sebenarnya dari sabu dan konektivitas antara Edi dengan Remi warga Malaysia, selaku penyedia barang.

“Tugas kita masih terus berjalan mencari pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan pemilik asli dari pemesan barang,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: