
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyelesaian ganti rugi lahan warga di kawasan Jalan Rapak Indah hingga kini belum menemui titik akhir. Informasi teranyar, jalan ini masih berstatus jalan atau aset Pemerintah Kota Samarinda, sehingga tanggung jawab penyelesaian sepenuhnya berada di pihak Pemkot.
Hal tersebut disampaikan langsung Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PERA Hariadi Purwatmoko serta Pemkot Samarinda yang diwakili Kepala Disdikbud Asli Nuryadin, dan pihak terkait lainnya, Senin (10/11).
“Kesimpulannya, aset/jalan Rapak Indah itu milik Pemerintah Kota Samarinda. Ada SK tahun 2000 dan SK terbaru tahun 2025 yang menegaskan statusnya sebagai jalan kota,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, masyarakat yang merasa lahannya digunakan untuk pembangunan jalan tersebut telah berulang kali mengirim surat permohonan ganti rugi kepada Wali Kota Andi Harun, namun belum mendapat jawaban resmi hingga saat ini.
“Rakyat sudah berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta kepastian, tapi belum ada tanggapan. Jadi kami masih menunggu jawaban resmi dari Pemkot,” lanjutnya.
Salah satu surat yang dimaksud dikirim oleh Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKP-BHN) pada tanggal 24 Oktober 2025, sebagai permohonan keempat penyelesaian ganti untung / pembayaran kompensasi atas lahan masyarakat di Jalan Rapak Indah. Surat itu telah diterima oleh Sekretariat Daerah Pemkot Samarinda pada 27 Oktober 2025, namun hingga kini belum dijawab.
Dalam surat itu, lembaga hukum meminta Pemkot untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran kompensasi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Warga menyebut lahannya telah digunakan sejak pembangunan jalan dimulai sekitar tahun 1996 tanpa adanya ganti rugi.
Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut belum menghasilkan keputusan akhir. Pihak DPRD masih menunggu surat balasan resmi dari Wali Kota Samarinda terkait mekanisme penyelesaian masalah tersebut.
“Belum ada keputusan. Kita masih menunggu surat dari Pak Wali Kota Samarinda, apakah nanti diselesaikan melalui musyawarah atau lewat jalur pengadilan,” jelasnya.
Menurut Baharuddin, apabila ke depan jalan tersebut dialihkan ke kewenangan provinsi, barulah Pemprov Kaltim bisa mencari solusi bersama. Namun selama SK aset masih atas nama Pemkot, maka penyelesaian ganti rugi menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kota Samarinda.
“Kalau nanti diserahkan ke provinsi, tentu provinsi bisa ikut mencarikan jalan keluar. Tapi selama ini masih jalan kota, ya tanggung jawabnya tetap di Pemkot,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, Hariadi Purwatmoko, menyebut pihaknya menyerahkan proses sepenuhnya kepada Pemkot Samarinda.
“Mungkin nanti dari pemerintah kota yang memproses. Tapi seperti apa mekanismenya, nanti mungkin akan disampaikan kepada masyarakat. Untuk saat ini belum ada perkembangan lain,” tuturnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial DPRD Kaltim
Tag: Baharuddin DemmuJalan