
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tahun 2025 sebanyak 299 orang atau mengalami kenaikan 99 orang dibandingkan tahun 2024.
“Jumlah ODGJ tahun 2024 sekitar 200 orang, tahun 2025 sudah mencapai 299 orang. Peningkatan ini merupakan cerminan dari interaksi kompleks antara kerentanan individu dan tekanan lingkungan,” kata Kadinkes-P2KB Nunukan, Miskia pada Niaga.Asia, Jumat (14/11/2025).
Mayoritas ODGJ di Nunukan disebabkan oleh gangguan mental, karena sebelumnya pengguna narkoba saat bekerja di Malaysia, yang kemudian dideportasi pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Nunukan.
”Meraka tiba di Nunukan sudah dalam kondisi sakit,” ujar Miskia.
Jumlah ODGJ terbanyak di Kabupaten Nunukan, berada di wilayah Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan. Namun begitu, terdapat pula beberapa ODGJ malah berdomisili di kecamatan pedalaman yang jauh dari ibu kota kabupaten.
“Narkotika mempengaruhi jumlah ODGJ di kabupaten Nunukan karena, sebagian dari mereka ternyata bekas kecanduan zat kimia itu,” ungkapnya.
Setiba di Nunukan, kata Miskia, para ODGJ tersebut menjadi pasien tetap Puskesmas yang secara rutin tiap bulan diberikan obat maupun suntikan, namun terkadang ada persoalan dalam kedisiplinan pasien dalam mengkonsumsi obat.
Kesembuhan ODGJ sangat tergantung oleh perhatian pihak keluarga dan kedisiplinan dalam mengkonsumsi obat. Beberapa kasus ODGJ mengamuk di Nunukan tidak lepas dari kelalaian minum obat atau kehabisan obat.
“Dinkes Nunukan setiap tahun selalu menganggarkan pembelian obat bagi ODGJ, di Puskesmas juga cukup stok obat. Jadi sebenarnya tak ada masalah di pelayanan kami,” tutur Miskia.
Kasus ODGJ perempuan bernama Sumi yang viral di media sosial berbuat onar di lingkungan masyarakat, maupun ODGJ Rahman, yang tega memukul ibu kandungnya tidak lepas dari kelalaian keluarga dalam memberikan obat.
Miskia menerangkan, tim kesehatan dalam penanganan ODGJ tentunya sudah mengukur jumlah sosis obat untuk dikonsumsi pasien per hari, bahkan per buatan. Obat-obatan tersebut harus dikonsumsi rutin tanpa alasan.
“Kita sudah ukur dosisnya per hari dan perbuatan, kalau ada 2 atau 3 hari saja tidak mengkonsumsi, maka sosisnya berkurang, ini yang bisa memicu kambuhnya penyakit pasien,” jelasnya.
Adapun jenis-jenis obat disiapkan untuk pasien DDGJ masing-masing Diazepam 5 mg/ml, Amitriptilin 25 mg, Flufenazine Dekanoat (Siksonoat ) Injeksi, Haloperidol Injeksi 5mg/ml, Haloperidol Decanoat Injeksi 50mg/ml, Haloperidol 5 mg, Risperidon 2 mg, Trihexyphenidyl 2 mg dan Trifluoperazine HCL 5mg.
“Sebagian dari jenis obat ini tersedia di apotik, jadi kalau misalnya kehabisan bisa mendapatkan secara mandiri dengan membeli,” tuturnya.
Para ODGJ ini dapat disembuhkan apabila rutin mengkonsumsi obat dan diberikan perhatian dari keluarga.
“Semua ODGJ jadi tanggung jawab pemerintah daerah, makanya tiap tahun ada anggaran pengadaan obat bagi kesembuhan mereka,” tuturnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: ODGJ