BPOM-Polisi Sita Barang Senilai Rp2,74 Miliar dari Gudang Farmasi Ilegal

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat menyampaikan keterangan pers terkait temuan gudang farmasi ilegal, Jumat (14/11/2025). (Foto Humas Polri/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – BPOM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta) bersinergi dengan Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen dalam melindungi masyarakat.

Dari operasi gabungan yang dilakukan pada (30/10/2025) ini, petugas menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama 4 tahun.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam kesempatan ini, menegaskan kesiapan pihaknya untuk ikut menindak tegas setiap pelanggaran di bidang obat dan makanan.

“Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menyampaikan, dalam kegiatan ini ditangkap seorang berinisial MU yang berperan sebagai suplier. Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

“Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp,” ungkapnya.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: