Pemprov Kaltim Gencarkan Penataan dan Penyelamatan Aset Terbengkalai

Kepala Satpol-PP Kaltim Munawar. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim), Munawar, gencarkan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu program prioritas yang diperkuat di era pemerintahan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Fokus besar Satpol PP saat ini memastikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang selama ini dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat tanpa dasar yang jelas, dapat kembali tertib sesuai aturan dan memberikan pemasukan bagi daerah.

Munawar menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata pada masyarakat yang menempati atau memanfaatkan aset, tetapi kelalaian pemerintah pada masa lalu yang tidak melakukan pendataan secara baik.

“Aset-aset kita ini banyak yang dikuasai masyarakat. Bagi saya, kesalahannya ada di pemerintah. Kalau dia punya aset, harusnya aset itu dicatat dan dilakukan pendataan. Ketika kita tidak melakukan pendataan, itu salah. Masyarakat tidak salah kalau dia menguasai,” ungkapnya, Sabtu (15/11).

Saat ini, Satpol PP Kaltim bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menjalankan pendataan menyeluruh terhadap aset-aset Pemprov yang memiliki alas hak dan potensi pemanfaatan. Pendataan ini menjadi pintu awal penertiban, penyelamatan, sekaligus optimalisasi nilai ekonominya.

“Sekarang kami Satpol PP lagi mendata, membantu BPKAD. Aset-aset yang secara alas haknya ada, itu kita data semua,” jelasnya.

Aset yang berhasil tertata ulang nantinya bisa digunakan untuk dua kepentingan, antara lain; satu, kebutuhan tugas dan fungsi organisasi (tusi), seperti untuk pembangunan fasilitas pemerintah. Kedua, sumber pendapatan potensi daerah, apabila dimanfaatkan oleh pihak lain melalui mekanisme sewa resmi.

Munawar menyoroti banyaknya aset Pemprov Kaltim yang selama ini digunakan masyarakat atau pelaku usaha, tetapi tanpa kontribusi ke kas daerah. Situasi itu bertentangan dengan ketentuan terbaru pemerintah, termasuk hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam aturan 2025 dan temuan BPK 2024, setiap aset pemerintah yang digunakan orang lain harus ada income. Pendapatan itu wajib masuk ke kas negara,” tegasnya.

Ia mencontohkan salah satu lokasi yang selama ini dipenuhi pedagang tanaman hias. Meskipun memanfaatkan lahan pemerintah, selama bertahun-tahun tidak ada pembayaran sewa atau kontribusi apa pun.

“Contoh di Vorvo itu banyak orang jual bunga tapi tidak pernah bayar. Makanya hasil temuan BPK RI, tolong data, tolong panggil, dan mereka harus bayar,” katanya.

 

Di bawah kepemimpinan Rudy–Seno, Satpol PP mendapatkan mandat lebih kuat untuk menata, mengamankan, serta memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat bagi masyarakat maupun keuangan daerah.

Penataan ini pun juga menjadi bagian dari program reformasi birokrasi dan penegakan tertib pemerintahan, agar aset daerah tidak terus terbengkalai, dikuasai pihak lain, atau menjadi beban temuan audit di kemudian hari.

Dengan langkah pendataan dan penertiban yang lebih agresif tersebut, Pemprov Kaltim berharap aset-aset yang selama bertahun-tahun tidak produktif akhirnya dapat menjadi sumber pendapatan resmi dan memperkuat APBD ke depan.

“Aset yang jelas alas haknya harus kembali memberikan manfaat. Kalau dibangun oleh pemerintah, dipakai pemerintah. Kalau dipakai masyarakat, ya harus ada kontribusi untuk daerah. Itu aturan yang berlaku sekarang,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: