Berkas Perkara Cabul Oknum PPPK Nunukan Terhadap Anak 3 Tahun Sudah ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Berkas perkara dugaan pencabulan anak 3 tahun yang dilakukan pria berinisial MU, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nunukan, akhirnya memasuki tahap II, atau sudah dinyatakan lengkap oleh kejari Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengatakan, berkas perkara dugaan pencabutan MU alias om ayam telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Minggu lalu sudah tahap II, jadi berkas dan tersangka sudah diserahkan ke Kejari Nunukan, untuk selanjutnya dilakukan penuntutan,” kata Wisnu pada Niaga.Asai, Senin (17/11/2025).

Bersamaan dengan tahap II, tersangka MU yang sebelumnya dibebaskan demi hukum terhitung sejak 12 September 2025, dengan alasan waktu masa penahanan berakhir habis atau berakhir, kembali ditahan.

Saat ini, lanjut Wisnu, MU menjalani penahanan sementara di Sel Polres Nunukan atas permintaan Jaksa dengan alasan tidak memiliki rumah sel tahanan.

“Biasanya penitipan tahanan di Lapas Nunukan, tapi kali ini Jaksa memilih Sel Polres Nunukan,” tuturnya.

Proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka pencabulan sempat tertunda, karena penyidik belum mampu melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk Jaksa yang meminta tambahan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan rekonstruksi kasus.

Atas petunjuk-petunjuk jaksa tersebut, penyidik Reskrim Polres Nunukan berupa memenuhi permintaan dengan menggelar satu kali rekonstruksi dan pemeriksaan hasil kejiwaan dari dokter psikolog.

“Perkara ini sempat viral karena tersangka dibebaskan dari penjara, masyarakat mengira perkaranya dihentikan lantaran Polisi tidak bisa membuktikan kejahatan,” tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perkara pencabulan awalnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 14 Mei 2025 ke Polres Nunukan, yang kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/ POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.

“Setelah laporan dibuat, korban dibawa untuk visum et repertum pertama di fasilitas medis yang hasil visum menunjukkan adanya indikasi menguatkan dugaan tindak pidana,” sebutnya.

Selama menjalani pemeriksaan perkara, korban didampingi orang tuanya, dimana dalam pemeriksaan BAP korban dengan konsistensi menyebutkan perbuatan dilakukan oleh orang yang dikenal dengan panggilan Om Ayam.

Dari laporan dan keterangan itulah, Polres Nunukan menerbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP/Kap/S-6/53/V/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara, tanggal 16 Mei 2025 kepada tersangka MU.

“Korban sudah 3 kali dilakukan BAP dengan pendampingan. Semua petunjuk sudah jelas mengarah kepada tersangka,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: