
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan, mengatakan, motif R (40) membakar Pasar Mansalong di Jalan Maramis RT 02, Kecamatan Lumbis, Minggu (14/09/2025) adalah sakit hati.
Trsangka sakit hati karena saat ingin meminjam sejumlah sembako kepada dua pedagang lain di pasar yang sama dengan perjanjian akan dibayar secara cicil setelah barang habis terjual, ditolak.
“R ini pedagang eceran kecil, biasanya dia ambil atau berhutang barang dulu, nanti setelah barang terjual dibayar,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, pada Niaga.Asia, Senin (17/11/2025).
Tersangka R (40) merupakan warga Desa Mansalong, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sembako eceran. Kemarahan R semakin memuncak dikala para pedagang lain menolak meminjamkan barang dengan mengucapkan kalimat yang menurutnya kasar dan tidak pantas, sehingga muncullah rasa sakit hati dan dendam.
Pedagang yang tidak bersedia meminjamkan barang tersebut masih terkait hubungan keluarga dengan R, namun karena rasa sakit hatinyasudah mendalam, tersangka nekat membakar pasar.
“Percobaan pembakaran dilakukan di 2 toko, lokasi pertama dibakar menggunakan ban motor tapi gagal, kemudian dicoba lagi membakar toko ke 2 dan berhasil terbakar,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, areal pasar Mansalong dan sejumlah rumah warga ludes terbakar, termasuk toko milik tersangka. Kobaran api sangat yang besar menghabisi 48 unit toko dan 3 unit bangunan asrama.
Dalam keterangan dihadapan penyidik, tersangka R mengaku niat awalnya hanya membakar 2 toko yang membuat hatinya sakit, namun kobaran api terus meluas merambat ke bangunan toko-toko lainnya.
“Ada 2 toko titik pembakaran saling berdekatan, sedangkan toko milik tersangka diseberang jalan, tapi karena apinya sangat besar menjalar sampai ke toko tersangka,” ucap Wisnu.
Keyakinan Polisi menyimpulkan kebakaran Pasar Mansalong akibat ulah R diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko, meski dalam rekaman tidak tampak jelas wajah pelaku.
Dari hasil penelitian ciri-ciri dan pakaian pelaku yang terekam CCTV, penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian yang secara kompak menyebutkan bahwa ciri-ciri mengarah pada R.
“Wajahnya tidak tampak di CCTV, tapi warga mengenali pakaian dan ciri-ciri bentuk tubuh pelaku,” terangnya.
Akibat kejadian itu, sebanyak 107 kepala keluarga dengan 314 jiwa kehilangan tempat tinggal dan usaha. Kebakaran diperkirakan membawa dampak kerusakan fasilitas umum dan tempat usaha senilai Rp19.278.000.000.
Mempertimbangkan dampak sosial akibat kebakaran, pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat dengan membangun posko penanganan kebakaran dan menyalurkan bantuan kepada korban.
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) tentang Pengrusakan membahayakan keselamatan umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Berkasnya sudah P19 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, saat ini masih kita lengkapi untuk pemenuhan tahap II, kata Wisnu.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Kebakaran