
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan meringkus dua pria pelaku mencuri 2 dus oli motor merk MPX-2 0,8 liter di gudang diler Honda Nusantara Sakti, Jalan Tien Soeharto RT 15 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, pencurian oli itu dilakukan kedua pelaku M (44) dan D (35), Rabu 12 November 2025.
“Dalam 2 dus itu terdapat 48 botol oli motor. Kedua pelaku mencuri dengan cara merusak jendela nako di gudang diler,” kata Sunarwan, kepada niaga.asia, Selasa 18 November 2025.
Kronologi pencurian berawal dari korban Oktavianus (31), karyawan admin diler Honda PT Nusantara Surya Sakti cabang Nunukan, pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, melakukan pengecekan barang-barang di dalam gudang.
Saat itu, Oktavianus bersama rekan-rekannya masih melihat keberadaan dus berisi oli motor tersimpan di gudang. Namun keesokan harinya, pelapor sekitar pukul 13.00 Wita, kembali melakukan pengecekan barang-barang di gudang.
“Pelapor pada pengecekan tanggal 12 November 2025 tidak menemukan 2 dus oli motor merk MPX 2 0,8 liter itu di dalam gulang,” ujar Sunarwan.
Kaget atas hilangnya 2 dus oli motor itu, pelapor kemudian memeriksa jendela nako gudang yang ternyata berada dalam kondisi rusak, setelah dua kaca nako sengaja dilepas oleh pelalu untuk memudahkannya masuk ke gudang.
Atas saran rekan-rekannya, Oktavianus melaporkan kasus itu ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV disimpulkan kejadian pencurian sekitar pukul 03.15 Wita. Untuk pelakunya ada 2 orang,” ujar Sunarwan.
Berbekal rekaman CCTV itulah, polisi melakukan profiling, mencari dan menangkal pelaku M di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Sedangkan satu lainnya, pelaku D ditemukan di Jalan Pattimura, Nunukan Timur, Nunukan.
Kedua pelaku mengakui telah mencuri 2 dus oli motor itu, sebagaimana barang bukti 37 botol oli motor merk MPX 2.0.8 liter yang ditemukan polisi di rumah pelaku Kalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan.
“Jumlah oli motor dicuri 48 botol. Tapi barang bukti ditemukan di rumah pelaku hanya 37 botol. Sisanya tercecer di jalan sewaktu pelaku memuju rumah,” sebut Sunarwan.
Diterangkan, dari pengakuan keduanya, M dan D terpaksa mencuri demi kebutuhan makan keluarganya sehari hari, dan desakan untuk membeli kelengkapan seragam sekolah anak.
‘’Pengakuan mereka untuk makan sehari hari bersama keluarga dan membelikan baju sekolah anak. Olinya belum ada yang terjual,’’ terang Sunarwan.
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 37 botol oli motor, polisi juga menyita 2 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar celana pendek, 1 buah masker dan 1 buah topi, 2 lembar kaca nako dan 1 buah sepeda motor honda beat warna biru.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Sumarwan.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPencurian