
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 18 November 2025 siang, untuk menelusuri fakta-fakta tragedi mengenaskan yang menewaskan 6 anak di sebuah kubangan di Kilometer 8 Jalan PDAM, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
RDP ini menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti DLH, Disperkim, dan DPU, serta jajaran RT setempat dan manajemen Sinarmas Land selaku pengembang kawasan Grand City Balikpapan.
Manajemen Sinarmas Land dihadirkan karena lokasi kejadian sempat ramai disebut sebagai bagian dari kawasan pengembangan Grand City.
Namun, dalam forum itu, manajemen menegaskan bahwa area kubangan tempat tragedi terjadi tidak berada di dalam wilayah mereka.
Area tersebut berbatasan langsung dengan area Grand City Balikpapan, namun tidak termasuk dalam area pengembangan.
Piratno, perwakilan PT Sinarmas Land yang membidangi land bank, land acquisition permit, dan keamanan wilayah Kalimantan, menyampaikan bela sungkawa mendalam.
Dia menegaskan bahwa tragedi tenggelamnya anak-anak tersebut turut menjadi perhatian serius perusahaan.
“Kami berbelasungkawa sedalam-dalamnya bagi keluarga korban. Ini musibah besar, dan kami sangat berempati,” ujar Piratno.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan memastikan perusahaan akan memberikan santunan kepada seluruh keluarga korban, sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Dalam RDP itu, Sinarmas menjelaskan latar belakang terbentuknya kubangan yang menelan korban jiwa 6 anak itu.
Kubangan tersebut, menurut Piratno, muncul akibat perbedaan elevasi antara tanah milik warga dan lahan pengembang.
Selain itu, pekerjaan pembangunan akses jalan yang sempat terhenti akibat cuaca hujan, turut memperparah kondisi, sehingga air menggenang dan membentuk kubangan cukup dalam.
“Tidak ada pengerukan di lokasi itu. Kami sedang merencanakan akses jalan tembus menuju Kilometer 8. Perbedaan elevasi ditambah hujan membuat lahan cekung itu tergenang,” klaim Piratno.
Terkait isu pengawasan, Sinarmas menyebut telah menempatkan tujuh petugas keamanan yang berpatroli secara mobile di wilayah proyek seluas 256 hektare tersebut.
Rambu-rambu larangan masuk juga diklaim Piratno telah dipasang, baik di pintu masuk maupun di area yang berbatasan dengan permukiman warga.
Meski demikian, pihak pengembang mengakui bahwa edukasi kepada masyarakat tetap perlu diperkuat agar anak-anak tidak memasuki area berbahaya.
Menanggapi permintaan Komisi III, Sinarmas berkomitmen untuk segera memasang pagar dalam jangka waktu dua kali 24 jam guna mencegah kejadian serupa terulang lagi.
Mereka juga telah membuka peluang untuk membahas tiga opsi penanganan lahan, yakni pembebasan lahan, penyamarataan elevasi, atau relokasi lahan milik warga yang terkurung.
Piratno menegaskan bahwa perusahaan siap bersikap kooperatif, jika ada pemeriksaan lebih lanjut terkait sanksi hukum.
“Semua perizinan kami siap ditunjukkan. Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Komisi III menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan proyek dan keselamatan publik akan dilanjutkan, termasuk memastikan pihak pengembang dan instansi terkait mengambil langkah konkret mencegah tragedi serupa di masa depan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Balikpapandprd balikpapanTenggelam