
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Lembaga Konsutasi dan Bantuan Hukum Persekutuan Suku Asli Kalimantan (LKBH Pusaka) Gusti Addy Rachmany, menyatakan siap mendampingi, Achmad Ridwan yang akrab disapa Awan, wartawan media online selasar.co yang diancam untuk disakiti salah seorang oknum ketua ormas simpatisan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“LKBH Pusaka siap mendampingi dan memberikan dukungan terhadap kinerja wartawan dan menharapkan jangan gentar ataupun takut mehadapi ulah oknum yg melakukan pengancaman. Serangan ini secara langsung upaya pembungkaman kebebasan pers dan menghalangi publik untuk mengakses informasi secara bebas,” tulis Gusti dalam rislisnya yang disampaikan ke Niaga.Asia, hari ini, Rabu (19/11/2025).
Menurut Gusti, yang juga seorang advokat, serangan dan ancaman oleh oknum ormas terhadap wartawan yang mengkritisi kebijakan dan diskresi, serta kinerja gubernur, jelas perbuatan tindak pidana, karena apa yang disampaikan Achmad Ridwan adalah fakta, bisa dibuktikan.
“Kalau wartawan yang menyampaikan fakta diancam akan disakiti fisiknya dan atau diintimidasi, ditakut-takuti sama saja melanggar azas kebebasan pers, termasuk merampas hak publik untuk mendapatkan informasi terkait kinerja gubernur dan pemerintahan yang dipimpinnya. Tidak boleh menghalangi arus informasi, karena seharusnya memang bebas dan terbuka untuk diberitakan,” katanya.
Gusti mengatakan, serangan terhadap media dan wartawan yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) berisi tentang pidana bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp500.000.000,00.
Dari itu, lanjut Gusti, LKBH Pusaka mendesak Pemprov Kaltim secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran HAM yang serius.
“Kami minta aparat Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas ancaman ini hingga diadili di pengadilan, dan meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: OrmasWartawan