
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penunjukan dua akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai Dewan Pengawas RSUD di Kaltim mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Seharusnya untuk mengisi posisi itu, Pemprov Kaltim lebih memercayakannya pada sumber daya manusia (SDM) lokal Kaltim.
Dua akademisi yang dimaksud adalah Syahrir A Pasinringi, yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menegaskan, secara aspek sosial dan kepentingan daerah yang lebih luas, seharusnya Pemda wajib memprioritaskan SDM lokal Kaltim untuk menduduki jabatan strategis di rumah sakit.
“Apalagi selevel dewan pengawas di bidang kesehatan rumah sakit,” kata Darlis, kepada niaga.asia saat dihubungi, Rabu 19 November 2025.
Meskipun secara regulasi, menurut Darlis, Pemda tidak menyalahi aturan dalam penetapan dua Dewas rumah sakit itu.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, memang memungkinkan Pemda merekrut direksi, pengawas, pegawai, dan lainnya dari luar daerah. Syaratnya, Pemda mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas.
Namun Darlis berargumen bahwa untuk posisi sekelas dewan pengawas, Kaltim memiliki banyak SDM yang mumpuni dan layak.
“Kalau sekadar level dewan pengawas dari segi kompetensi dan integritas, kita memiliki SDM yang sangat banyak untuk posisi itu,” ujar Darlis.
Politisi PAN itu menilai, kebijakan merekrut figur dari luar daerah yang diketahui berasal dari Unhas Makassar menjadi tanda tanya besar yang perlu dipertanyakan secara mendalam.
“Layak untuk dipertanyakan (alasan harus akademi Unhas Makassar). Seyogyanya posisi seperti itu diambil dari SDM lokal kita Kaltim, karena stok kita banyak,” sebut Darlis.
Lebih lanjut, Darlis memberikan pengecualian jika tenaga yang dibutuhkan memiliki spesifikasi khusus dan benar-benar tidak ditemukan pada SDM Kaltim. Selebihnya, dia menekankan Pemda wajib mempertimbangkan SDM lokal.
“Kecuali tenaga yang dibutuhkan memiliki spesifikasi khusus, dan tidak ditemukan pada SDM kita di Kaltim,” terangnya.
“Kalau sekedar tatanan dewan pengawas-kan tidak butuh spesifikasi khusus, dan begitu banyak orang Kaltim yang mempuni untuk posisi seperti itu,” tambahnya lagi.
Karena sejauh ini, menurut Darlis, DPRD Kaltim juga sering mendorong agar perusahaan swasta dapat memperioritaskan masyarakat lokal Kaltim sebagai tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
“Kalau swasta saja kita tekankan seperti itu, masa internal pemerintah kita merekrut orang luar? Maka terjadi Ambivalensi (pertentangan) jika (Dewas) dipercayakan kepada orang luar Kaltim,” demikian Darlis Pattalongi.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim
Tag: DPRD Kaltim