Damayanti: Batalkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan KPID Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PKB, Damayanti. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028 yang diumumkan pada 18 November 2025 lalu, yang diteken ketua tim pelaksana uji, Agus Suwandy.

PKB menuntut agar hasil pengumuman yang telah menetapkan 7 nama dinyatakan lulus dan tujuh nama cadangan anggota KPID Kaltim 2025-2028 untuk dibatalkan.

Alasannya keputusan Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 dinilai tidak sah, karena diambil secara sepihak tanpa melibatkan Fraksi PKB dalam pengambilan keputusannya. Termasuk Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo yang merupakan kader dari Fraksi PKB.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PKB Damayanti menegaskan, partainya juga merupakan bagian integral dari lembaga di DPRD Kaltim dan mewakili 5 daerah pemilihan (Dapil) yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser, Bontang Kutai Timur dan Berau.

“Untuk itu saya mengingatkan kepada pimpinan DPRD, pimpinan anggota DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan badan bahwa adanya fraksi PKB,” kata Damayanto, ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat 21 November 2025 malam.

Atas tuntutan pembatalan hasil final penetapan anggota KPID Kaltim 2025-2028 ini, PKB meminta tindakan tegas dari pimpinan DPRD Kaltim untuk mempertimbangkannya.

“Kami sangat merasa kecewa atas putusan yang dikeluarkan oleh teman teman panitia, dalam hal ini komisi I DPRD Kaltim,” ucapnya

“Saya sudah meminta kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pembatalan terhadap surat keputusan teman-teman dari Komisi I. Saya minta tolong suara kami jangan pernah diabaikan,” tambahnya.

Puncak kekecewaan ini dipicu karena sejak awal penentuan kandidat anggota KPID Kaltim, Fraksi PKB tidak pernah dimintai pendapat, sedangkan fraksi lain semuanya menerima konfirmasi untuk memberikan masukan dalam penetapan anggota KPID Kaltim.

“Sangat disayangkan keberadaan kami seolah tidak ada, karena tidak dilibatkan, tidak diberi kesempatan dalam memberikan masukan berkaitan dengan KPID. Lucu sekali. Dari 7 fraksi yang ada di DPRD, hanya kami tidak ada dikonfirmasi dan tidak diberi pendapat,” tegas Damayanti.

Dia juga menegaskan jika tuntutan pembatalan hasil tersebut tidak disetujui, PKB tidak akan segan membawa perseteruan ini ke jalur hukum yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, karena masalah ini menyangkut harga diri fraksi.

“Kalau kita minta dianulir tidak di-oke-kan, pastinya tidak ada kesepakatan, saah satunya ke pengadilan. Sebenarnya ini lebih ke harga diri kami sebagai fraksi. Kami sebagai perwakilan masyarakat dibutuhkan juga masukan, pendapat, ide, gagasan itu perlu juga,” jelas Damayanti.

Damayanti berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, dan mengingatkan kepada koleganya di DPRD Kaltim, menjunjung tinggi toleransi.

“Seharusnya sesama anggota kita menghargai. Apalagi Selamat Ari Wibowo Ketua Komisi I. Jadi apapun hasil yang disepakati Komisi I, harus sepengetahuan Ketua Komisi I DPRD Kaltim,” demikian Damayanti.

Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus menjadi anggota KPID Kaltim 2025-2028 yakni:

1. Agustan
2. Natalia Suzanty
3. Siska Sulianti
4. Awang Mohammad Jumri Syafi’i
5. Jerin
6. Daniel Abadi Sihotang
7. Kasno

Sedangkan nama-nama yang dinyatakan cadangan calon anggota KPID Kaltim 2025-2028 adalah:

1. Mohammad Syaifuddin
2. Muhammad Khaidir
3. Sabir Ibrahim
4. Sabiruddin
5. Erni Wahyuni
6. Adji Novita Wida Vantina
7. Dedy Pratama

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim

Tag: