
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, hari ini memusnahkan barang bukti 151 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam campuran air.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini berasal dari 151 perkara ini, dengan rincian sebanyak 80 berasal dari perkara narkotika, sisanya pakaian bekas impor dan kasus pupuk ilegal, penyelundupan orang, dan lain-lain,” kata Kajari Nunukan, Burhanuddin pada Niaga.Asia, Senin (24/11/2025).
Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian tugas penegakan hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Nunukan dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum di tengah masyarakat
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 55,165 gram sabu sabu dari 80 perkara, handphone beserta cas dari kasus narkotika dan pornografi, 43 lembar surat dari kasus tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian, 25 biji benda senjata tajam dari kasus penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, narkotika dan kasus kehutanan, 510 sak pupuk ilegal dengan berat 25 ton dan serta 377 pakaian bekas, tas, dompet dan sepatu.
“Pemusnahan narkotika dengan cara dilarutkan dalam air berisi deterjen, untuk pakaian bekas dibakar, sedangkan pupuk dihancurkan dan ditanam dalam tanah,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti hasil rampasan negara disesuaikan dengan putusan Pengadilan Negeri Nunukan, dan pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejari Nunukan tidak hanya mengeksekusi putusan.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan dan kewajiban terhadap barang-barang bukti yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan untuk selanjutnya dimusnahkan secara umum untuk menjaga kepercayaan publik.
“Aparat penegak hukum berkewajiban menjaga kepercayaan publik melalui tindakan terukur, transparan dan berintegritas,” kata Burhanuddin.
Kasus pidana umum tertinggi di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir masih didominasi peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dengan estimasi 80 persen.
Kasus lainnya yang juga menjadi perhatian khusus dan mendapat atensi dari aparat penegak hukum pusat adalah, Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan dalih penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Barang bukti dimusnahkan hari perkara periode Januari – November 2025 dan sampai hari ini masih banyak kasus-kasus pidana umum di sidangkan,” jelasnya.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Nunukan telah menyetorkan uang hasil penerimaan dari sejumlah perkara ke kas negara melalui bendahara penerimaan Kejari Nunukan, sebesar Rp 30.000.000.
“Uang-uang itu diperoleh dari perkara yang berkaitan dengan transaksi uang kasus pencurian maupun narkotika,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Kejari Nunukan