Menyebarkan Konten Pribadi Orang Lain Tanpa Izin Termasuk Tindak Pidana

Ilustrasi

PANGKAL PINANG.NIAGA.ASIA – Zaman teknologi digital yang semakin kian berkembang juga menghadirkan konsekuensi hukum bagi mereka yang menyalahgunakannya.  Misalnya, menyebarkan konten pribadi orang lain atau diri sendiri bersama orang lain tanpa izin termasuk tindak pidana yang dapat berujung penangkapan.

Dalam kasus demikian, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, telah mengamankan seorang pria berinisial Pat (36) usai dilaporkan menyebarkan video asusila milik orang lain ke media sosial.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status Pat menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, membenarkan.

“Ya, terlapor berinisial Pat sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” ujarnya, dilansir dari laman babelhebat, Minggu (23/11/25).

Dalam kesempatan itu Fauzan menjelaskan, tersangka ditangkap di Banggai Sulawesi Tengah pada Jumat 21 November 2025 oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.

“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” jelasnya.

Pelaku dilaporkan korban pada 11 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui platform digital.

“Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum. Privasi seseorang bukan untuk dipertukarkan, disebarkan, atau dijadikan bahan konsumsi publik tanpa persetujuan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi, dan setiap tindakan memiliki batas hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Fauzan.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: