
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Kehutanan kembali menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat Perhutanan Sosial sebagai agenda strategis nasional untuk mewujudkan keadilan ekologi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan hutan berkelanjutan.
Program Perhutanan Sosial telah memberikan akses kelola kepada lebih dari 1 juta kepala keluarga, mendorong tumbuhnya 15.852 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dan menghadirkan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 4 triliun.
Selain itu, pemerintah menetapkan target untuk merekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029 sebagai langkah memperkuat legalitas dan peran masyarakat hukum adat sebagai penjaga hutan terbaik.
Konsistensi kebijakan kehutanan nasional mendapatkan apresiasi publik, salah satunya melalui Detikcom Awards 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dianugerahi penghargaan kategori “Tokoh Pendorong Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat”. Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, di Jakarta, Selasa malam (25/11/2025).
Dalam sambutannya, Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah bentuk pengakuan terhadap kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya, tetapi untuk Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perintah dan instruksi yang clear bahwa hutan sebagai sumberdaya hendaknya tidak hanya dikuasai oleh berpunya saja tapi didistribusikan kepada rakyat para petani hutan kita,” ujarnya.
Secara tulus, Menhut juga mengungkapkan penghargaan ini ditujukan untuk semua pejuang Perhutanan Sosial – para pendamping lapangan, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan terutama masyarakat di desa-desa sekitar hutan yang setiap hari menjaga hutan dengan ketulusan dan kerja keras.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya program teknis, tetapi gerakan perubahan nasional.
“Perhutanan Sosial bagi kami adalah gerakan bersama untuk memastikan keadilan akses kelola, membuka peluang ekonomi yang nyata bagi rakyat, dan menjaga kelestarian hutan dari generasi ke generasi,” katanya.
“Hutan adat sangat penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Kami berkomitmen merekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat selaku the best guardian of the forest,” imbuhnya.
Kementerian Kehutanan memprioritaskan untuk melakukan percepatan izin akses kelola; pendampingan intensif bagi KUPS; percepatan pasar dan pembiayaan usaha kehutanan rakyat; digitalisasi proses layanan; pengamanan kawasan dari perambahan ilegal; dan penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta, dan organisasi masyarakat sipil.
Dengan langkah-langkah tersebut, Perhutanan Sosial diarahkan menjadi lokomotif ekonomi hijau desa sekaligus instrumen penting untuk menurunkan tekanan deforestasi dan mencapai target iklim nasional.
Perhutanan Sosial menjadi elemen kunci diplomasi Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga dunia. Pendekatan berbasis masyarakat ini memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum internasional, termasuk dalam pembahasan SDGs, pengurangan emisi FOLU Net Sink 2030, dan agenda perubahan iklim global.
“Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bahwa ketika masyarakat sejahtera, maka hutan kita akan semakin terjaga,” ujar Menhut Raja Antoni.
Sumber: Siaran Pers Kemenhut | Editor: Intoniswan
Tag: Perhutanan Sosial