
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memastikan kasus laporan terkait pernyataan bernuansa SARA di media sosial yang dilaporkan dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim Abdul Giaz,dinyatakan sebagai pelanggaran etik.
Dalam semua pertimbangannya, BK memutuskan memilih jalur mediasi dan memberikan sanksi ringan kepada Abdul Giaz, agar melakukan permohonan maaf kepada publik nantinya.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, pemanggilan dilakukan menyusul aduan dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim yang menyoroti unggahan media sosial Giaz mengandung unsur SARA dan menyinggung publik.
Dalam unggahan itu terlontar ucapan Abdul Giaz mengenai “orang luar Kaltim” menyebar luas di media sosial dan memicu kritik, sehingga Giaz dilaporkan ke BK DPRD Kaltim.
Akibat unggahan itu, Giaz akhirnya dilaporkan ke BK DPRD Kaltim. BK kemudian memanggil yang bersangkutan pada 15 Oktober 2025 dalam sidang etik pertama, dan kasus ini berakhir dengan keputusan mengambil jalur mediasi sebagai ujung penyelesaian masalah ini.
Pemanggilan mediasi kemudian dilakukan pada hari ini, Jumat 28 November 2025 pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat BK Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, dengan menghadirkan para pelapor. Sedangkan untuk pihak terlapor sendiri tidak hadir, karena adanya suatu hambatan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi menerangkan, dalam rapat mediasi ini semua para pelapor dipanggil, dan hasilnya para pelapor dan terlapor menyepakati hasil mediasi yang telah ditetapkan tersebut.
“Aliansi sudah menerima bahwa prosesnya tidak perlu persidangan cukup mediasi,” kata Subandi.
Sebagai sanksi ringan, terlapor Abdul Giaz diminta untuk memberikan klarifikasi permohonan maaf kepada masyarakat atas perkataannya yang berunsur SARA, yang sebelumnya viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
“Ini bukan tuntutan dari mediasi, memang permohonan dari pelapor begitu juga sebenarnya. Dan kami dari BK sudah menyampaikan sejak awal bahwa diakui pihak bersangkutan (Abdul Giaz) bersedia menyampaikan permohonan maaf itu jadi tinggal nunggu waktunya saja, secepatnya pasti,” kata Subandi.
Menyoroti ketidakhadiran Giaz secara langsung dalam rapat mediasi hari ini, Subandi bilang bahwa Giaz sedang berhalangan.
“Karena sekarang Pak Abdul Giaz lagi Pendadaran (PDD), jadi belum bisa hadir hari ini,” jelasnya.
Namun demikian, BK DPRD Kaltim memastikan bahwa permasalahan Abdul Giaz ini melanggar kode etik.
“Secara etik dari BK menyampaikan ini ada pelanggaran etik. Jadi memang ada yang dilanggar secara etik, cuman prosesnya tidak melalui sidang. Jadi pihak bersangkutan harus meminta maaf,” tegas Subandi.
Bentuk permohonan maaf ini menurut Subandi juga merupakan bentuk sanksi ringan yang diberikan kepada Giaz. Permohonan maaf ini wajib disampaikan pelapor secara terbuka kepada masyarakat yang merasa tersinggung akan perkataan Giaz waktu itu.
Adapun alasan BK tidak membawa kasus ini ke persidangan BK karena mereka tidak ingin kasus ini berlarut-larut, dan pihak pelapor juga sudah menyepakati untuk tidak dibawa ke persidangan, melainkan hanya mediasi.
“Ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan tinggal pelaksanaan permohonan maaf ke publik. Nanti kita undang media sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik,” sebut Subandi.

Sementara, Koordinator Lapangan APPK Kaltim Zukhrizal Irbhani mengatakan, pihaknya telah menerima keputusan mediasi yang berakhir sanksi berupa permohonan maaf kepada publik. Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada tindakan intervensi.
“Sudah menemukan titik temunya, puncaknya adalah adanya pemohonan maaf secara publik dengan yang bersangkutan,” kata Irbhani.
Terakhir, APPK Kaltim meminta agar pihak bersangkutan untuk segera meminta maaf, dan tidak menganggap remeh pelaksanaan putusan hasil akhir ini.
“Karena ada ungkapan yang kurang pas di ranah publik oleh bersangkutan, maka harus ada permohonan maaf dan tadi sudah kita sepakati itu. Jadi, kalau ada permohonan maaf disampaikan secara publik, maka masalah ini selesai,” demikian Zukhrizal Irbhani.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim
Tag: DPRD Kaltim