
PANGKAL PINANG.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena KUR macet mencapai 2,4 persen.
Hal ini disampaikan usai melakukan pendalaman terhadap hasil temuan BPK serta evaluasi penyaluran KUR di sejumlah bank penyalur, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).
Herman mengungkapkan, salah satu temuan penting adalah tingginya Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet pada penyaluran KUR, yang bahkan melebihi NPL konsolidasi kredit bank secara umum.
“Kalau melihat NPL tadi, NPL dari penyaluran KUR lebih tinggi daripada NPL konsolidasi. Di BSI misalnya, secara keseluruhan hanya 1 sekian persen, tapi kalau ditarik khusus NPL KUR sudah mencapai 2,4 persen. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Herman saat Kunjungan Kerja Spesifik BAKN DPR RI di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (27/11/2025).
Menurut Herman, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko baru bagi pelaku UMKM. Meskipun bunga KUR rendah, kredit macet tetap akan berdampak pada kemampuan debitur memperoleh pembiayaan di masa depan.
“Jangan sampai KUR justru menjebak masyarakat. Kalau kreditnya macet, nanti mereka terhambat untuk mengakses permodalan lagi. BI checking akan menolak ketika masih ada catatan kredit bermasalah,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia juga, juga mengkritisi lambatnya penyaluran KUR, terutama di BSI, yang disebutnya terjadi akibat transisi sistem internal.
“Di BSI ada perubahan dari satu pilar menjadi tiga pilar, sehingga proses bisnis menjadi jauh lebih hati-hati. Kehati-hatian ini bagus, tapi jangan sampai menghambat. Padahal KUR sangat ditunggu oleh rakyat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus membangun sistem terpadu dan komprehensif, agar penyaluran KUR tidak terhambat oleh perbedaan sistem antar kementerian maupun bank penyalur.
“Tidak perlu ada sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Sistem di Kementerian Keuangan berbeda, Kemenkop UMKM berbeda, bank penyalur juga punya sistem sendiri. Apalagi belum host-to-host dengan Dukcapil. Ini justru memperlambat,” ujarnya.
Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa kebijakan KUR harus memenuhi asas kedaulatan negara serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Ia mengkritisi kebijakan larangan penyaluran KUR kepada ASN, yang menurutnya tidak relevan dan berpotensi diskriminatif.
“ASN itu ada PNS dan P3K. Tidak semuanya punya pendapatan cukup. Kalau mereka punya usaha kecil untuk survive, kenapa tidak boleh menerima KUR? Kebijakan seperti ini harus dikaji lagi,” tegasnya.
Herman menegaskan bahwa BAKN akan terus mendalami temuan terkait kelebihan bayar, ketidaktepatan segmentasi penyaluran, hingga potensi mismatch dalam skema KUR syariah.
Ia berharap hasil evaluasi ini dapat mendorong sistem KUR yang lebih sederhana, mudah diakses, dan tepat sasaran.
“Intinya, tata kelola KUR ke depan harus lebih baik. Pembiayaan harus mudah, sederhana, tanpa agunan, dan mampu mendorong UMKM naik kelas. Upaya negara harus efektif dan benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tutupnya.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: KUR