DPMPTSP Balikpapan Minta Warga Berani Berani Ungkap Praktik Kecurangan

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam membangun layanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah dorongan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli), gratifikasi, dan tindakan korupsi di lingkungan pelayanan pemerintah.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menerangkan, penindakan terhadap praktik Pungli tidak dapat hanya mengandalkan mekanisme pengawasan internal. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi faktor penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

“Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor bila menemukan Pungli, gratifikasi, atau tindakan korupsi. Suara masyarakat adalah kunci menjaga integritas layanan publik,” kata Helmi, Senin 1 Desember 2025.

Diterangkan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal. Jika ditemukan unsur pelanggaran, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Helmi juga menjelaskan pelanggaran sekecil apa pun dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama. Ketika layanan terbebas dari Pungli, masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, praktik Pungli yang dilakukan dalam nilai kecil sekalipun memiliki potensi besar menurunkan kualitas pelayanan.

Sementara itu, gratifikasi dan korupsi memberikan dampak yang lebih serius, karena berpotensi menghambat pembangunan dan mengurangi efektivitas pemerintahan.

“Oleh sebab itu, dukungan aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa celah penyimpangan,” ucapnya.

DPMPTSP juga terus memperkuat integritas internal melalui pengawasan disiplin pegawai. Helmi mengungkapkan bahwa seluruh aparatur telah mendapatkan pembinaan mengenai etika pelayanan, larangan menerima pemberian dalam bentuk apa pun, serta pentingnya menjaga profesionalitas kerja.

“Tidak ada toleransi bagi tindakan Pungli atau korupsi. Kami rutin melakukan audit internal dan pembinaan pegawai untuk mencegah munculnya praktik tidak terpuji,” demikian Helmi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: