
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polemik penolakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028 yang telah diumumkan 18 November 2025 oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ingin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masing menggantung.
Penyebabnya, karena SK penetapan dari Gubernur Kaltim terkait nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPID belum keluar.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menegaskan, fraksi PKB akan tetap melanjutkan upaya hukum meski daftar nama-nama anggota KPID yang lolos ini sudah beredar di publik.
“Tetap lanjut ke PTUN, walaupun sudah beredar daftar nama-nama. Tapi nanti PTUN yang memutuskan hasilnya apa. Kita akan tetap mengadukan,” katanya di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (1/12).
Yenni bilang, penundaan gugatan semata-mata bersifat administratif. Tanpa surat leterangan resmi penetapan nama-nama anggota KPID dari Gubernur, langkah hukum ini menurutnya bisa dilanjutkan.
“Rencananya dari fraksi PKB akan ke PTUN. Setelah keluar SK dari Gubernur dan PKB langsung ke PTUN, sesuai kesepakatan bersama fraksi PKB,” ujar Yenni.
“Sejauh ini kami sudah bersurat ke ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi, untuk membawa perkara ini ke PTUN,” tambah dia.
Keputusan untuk menempuh jalur PTUN ini, lanjut Yenni, didasari oleh rasa ketidakpuasan dan kekecewaan fraksi PKB atas proses pengambilan keputusan yang dinilai sepihak. Fraksi PKB merasa tidak dilibatkan secara substansial dalam penetapan hasil UKK.
“Kami ini sebenarnya tidak tahu hasil keputusan itu. Karena memang kami tidak dilibatkan, maka jalan satu-satunya PTUN,” tegasnya.
Fraksi PKB menyoroti minimnya komunikasi yang transparan di internal DPRD terkait proses penetapan tersebut, khususnya Komisi I, meskipun ada alasan tertentu mengapa fraksi PKB tidak diikutkan dalam penetapan nama-nama anggota KPID Kaltim 2025-2028.
Apalagi salah satu kader fraksi PKB sendiri yakni Selamat Ari Wibowo merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Untuk itu, penting seharusnya sebelum hasil seleksi keluar, PKB dimintai pendapat dan masukan berkaitan hasil penetapan itu.
“Alasannya memang Ketua Komisi I lagi sakit, tapi kan bisa komunikasi. Paaling tidak, komunikasi dengan pimpinan (Ketua DPRD). Tidak main tiba-tiba keluar hasilnya,” demikian Yenni Eviliana.
Diketahui sebelumnya permasalahan ini berawal fraksi PKB dan Ketua Komisi I dari fraksinya yakni Selamat Ari Wibowo tidak dilibatkan dalam penentuan keputusan hasil anggota KPID Kaltim yang diputuskan oleh komisi I DPRD Kaltim. Padahal semua fraksi lainnya dilibatkan untuk memberikan masukan. Hal ini tentu dinilai mencoreng harga diri Fraksi PKB di DPRD Kaltim.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim
Tag: DPRD KaltimKPID KaltimPKB