Syarifatul Sya’diah: Jangan Salahgunakan Dana Rp 250 Juta Tiap RT

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syarifatul Sya’diah. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syarifatul Sya’diah memberikan atensi realisasi penggunaan dana RT senilai Rp250 juta per RT pada masing-masing RT di Kabupaten Kutai Timur.

Syarifatul mengingatkan penggunaan dana RT ini harus tepat sasaran, dan dialokasikan untuk program peningkatan dan pembangunan fasilitas maupun pendukung pelaksanaan operasional kegiatan di tingkat bawah pada masing-masing RT.

Politisi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan (Dapil) Kutim itu menyoroti penyalahgunaan dana RT yang mencederai tujuan awal penggunaan dana di beberapa wilayah.

Untuk itu, dia mengingatkan pentingnya pengawasan pengelolaan dana RT yang diberikan pada masing-masing wilayah, agar tidak keluar dari koridor program pengembangan desa yakni pembangunan fasilitas, peningkatan infrastruktur, dan pendukung operasional kegiatan di tingkat RT.

“Pemerintah Kabupaten Kutim memberikan dana bantuan untuk RT itu ada tujuannya, dan RT yang mengelolanya karena RT yang tahu bagaimana kondisi tempatnya seperti apa dan permasalahannya apa. Sehingga kekurangan-kekurangan di tingkat rukun tetangga bisa diatasi,” kata Syarifatul di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin 1 Desember 2025.

Dana RT yang cukup besar itu tentunya harus diiringi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Daerah Kutim disebutnya termasuk daerah yang sangat baik, karena memberikan dukungan fiskal yang signifikan, bahkan jauh lebih besar dibandingkan daerah lain.

“Kutim termasuk bagus karena memberikan bantuan dana cukup besar yakni sekitar Rp250 juta, dibandingkan dana RT lainnya di beberapa kabupaten/kota. Seperti di Berau aja tidak sampai segitu,” ujar Syarifatul.

“Cuma memang harus bisa dibatasi penggunaannya sesuai SOP. Harus dibatasi apa yang bisa dibantu dari uang ini,” tambah dia.

Dana ini, lanjut Syarifatul semestinya digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung, seperti pembangunan fisik atau kebutuhan sosialisasi sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Jika terjadi penyelewengan, otomatis manfaatnya tidak akan dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai ada disalahgunakan. Kalau disalahgunakan artinya tidak tepat sasaran. Kalau keluar dari koridor harus diingatkan, jangan sampai nantinya bermasalah dengan hukum,” terangnya.

Syarifatul juga mendorong Pemkab Kutim agar rutin melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penggunaan dana RT. Evaluasi ini penting untuk mengukur target pembangunan pemerintah kabupaten hingga ke tingkatan bawah.

“Jadi kita perlu melihat apakah permasalahan di tingkatan bawah di masyarakat yakni tingkat RT sudah teratasi? Maka perlu ada evaluasi secara berkala,” demikian Syarifatul Sya’diah

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim

Tag: