Polres Nunukan Musnahkan 889,18 Gram Sabu dan 9 Botol Berisi Narkoba Cair

Wakapolres Nunukan Kompol Irwan memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu dan liquid vape mengandung narkoba. (Budi Anshori.niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan memusnahkan barang bukti perkara narkotika golongan I jenis sabu seberat 889,18 gram berikut 9 botol liquid vape mengandung narkoba berisi 114,69 ML.

Wakapolres Nunukan, Kompol Irwan menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Polres Nunukan bersama jajaran TNI periode September-November 2025 dengan jumlah tersangka 5 orang.

“Total barang bukti hasil tangkapan sebanyak 920,97 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan 1,3 gram dan 9 gram guna kepentingan laboratorium forensik,” kata Irwan saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.

Sabu yang dimusnahkan berasal dari 5 perkara dengan rincian satu perkara hasil pengungkapan Polres Nunukan, dan 4 perkara lainmya adalah penyerahan Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 13/SL.

Perkara satu pengungkapan Satresnarkoba Polres Nunukan tanggal 24 September 2025 di pelabuhan Feri Sei Jepun, Kecamatan Nunukan, dengan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 14,92 gram milik tersangka Z.

Perkara dua penyerahan dari Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL pada 28 September 2025 di Jalan Poros, SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 10,8 gram dari tersangka SSS.

Perkara tiga, masih penyerahan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL dengan barang bukti sebanyak 3 bungus sabu dengan berat 10,7 gram, yang disita dari tersangka RP di Jalan Trans Kaltara, RT 03, Mansalong, Kecamatan Lumbis.

Kemudian, perkara empat dari Satgas Pamtas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL sebanyak 9 bungkus sabu seberat 4,33 gram dengan tersangka A, hasil pengungkapan tanggal 2 Oktober 2025 di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan.

Berikutnya, perkara lima narkotika sabu seberat 875,57 gram penyerahan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL dari tersangka BY, yang diamankan di terminal penumpang pelabuhan Tunon Taka, pada 18 Oktober 2025.

“Polres Nunukan juga menerima barang bukti sabu seberat 4.65 gram dari Lanal Nunukan. Untuk tersangka masih dalam penyelidikan,” terang Irwan.

Dijelaskan, sepanjang tahun 2025 Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu sebanyak 15,552,27 gram sabu dari 65 laporan perkara.

Adapun jumlah tersangka perkara narkotika tahun 2025 yang diamankan sebanyak 92 orang, terdiri dari 83 orang laki-laki, 8 orang perempuan dan 1 orang warga asing Malaysia.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: