
KAIRO.NIAGA.ASIA – Indonesia terus memperkuat hubungan perdagangan dengan Pakistan, salah satunya melalui dorongan untuk melanjutkan proses Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA).
Hal tersebut dikemukakan Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putrisaat melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Pakistan, Jam Kamal Khan di Kairo, Mesir, Selasa (2/12). Pertemuan tersebut berlangsung di sela-sela rangkaian The 4th Meeting of the D-8 Trade Ministers Council di Kairo, 1—2 Desember 2025.
Untuk diketahui, perdagangan Indonesia-Pakistan pada 2024 mencapai USD 4,1 miliar, dengan nilai ekspor Indonesia ke Pakistan sebesar USD 3,5 miliar dan impor Indonesia dari Pakistan sebesar USD 621,5 juta.
Ekspor utama Indonesia meliputi minyak kelapa sawitdan turunannya, serat stapel (tiruan dan sintetik), dan batu bara. Sementara, impor utama Indonesia meliputi beras, tembakau yang belum diproduksi, produk setengah jadi dari besi, buah jeruk, dan etil alkohol yang tidak didenaturasi. Pakistan merupakan negara tujuan ekspor ke-14 dan asal impor ke-36 bagi Indonesia.
Menurut Wamendag Roro, Indonesia dan Pakistan telah menjalin hubungan bilateral yang baik selama ini, tidak terkecuali di bidang perdagangan.
“Oleh karena itu, kami mendorong IP-TIGA kembali dilanjutkan untuk mengeksplorasi peluang kerja sama yang lebih luas dan menguntungkan. Kami berharap, hal ini secara efektif dapat mendorong peningkatan hubungan dagang bagi kedua negara,” ujarnya.
Perundingan IP-TIGA dimulai pada tahun 2019 dan sejak saat itu, dua putaran perundingan telah dilaksanakan. Kedua pihak telah menyepakati kerangka acuan perundingan dan melaksanakan pertukaran data perdagangan dan tarif sebagai dasar untuk melakukan kajiandan penawaran.
Namun, perundingan ini terhenti karena Pakistan belum menyampaikan tanggapan atas usulan draf naskah dan modalitas perundingan dari Indonesia. Adapun ekspor Indonesia berpotensi meningkat dengan dilanjutkannya IP-TIGA, khususnya untuk beberapa komoditas seperti minyak kelapa sawit dan turunannya, asam lemak industri, monokarboksilat, minyak asam dari penyulingan, dan campuran lemak dan minyak yang dapat dikonsumsi.
Selain itu, peluang lain yang berusaha dijajaki oleh Indonesia yaitu pendirian ITPC di Karachi, investasi di Pakistan, dan pengenaan bea masuk antidumping terhadap serat staple poliester.
Terkait hal tersebut, Wamendag Roro mengusulkan agar negosiasi dilanjutkan pada tahun 2026 untuk menyediakan waktu yang cukup bagi masing-masing tim negosiasi dalam menyiapkan posisi mereka.
“Kami merasa bahwa tahun depan menjadi momentum yang tepat untuk melanjutkan, mengingat adanya rencana kehadiran Menteri Perdagangan RI pada Pakistan Edible Oil Conference ke-8 di Karachi serta kemungkinan hadirnya Presiden RI di perayaan National Day Pakistan di Islamabad pada Maret 2026,” tutur Wamendag Roro.
Wamendag Roro menilai bahwa tahun 2026 menjadi momen yang strategis untuk penandatanganan Nota Kesepahaman Joint Trade Comittee (JTC) yang diusulkan oleh Pakistan di tahun 2022. Adapun draf akhir Nota Kesepahaman Pembentukan JTC Indonesia-Pakistan telah disepakati kedua negara.
“JTC dapat menjadi forum reguler untuk membahas upaya peningkatan hubungan kerja sama ekonomi dan perdagangan kedua negara. Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahamannya juga perlu segera direalisasikan,” ujar Wamendag Roro.
Menanggapi hal tersebut, Mendag Pakistan mengusulkan agar kedua pihak melakukan pertemuan persiapan (joint meeting) sebelum kunjungan Presiden dilaksanakan. Selain itu, Menteri Khan juga menyampaikan perlunya identifikasi potensi kerja sama di sektor lainnya mengingat Pakistan memiliki potensi di sektor mineral.
Menurut Menteri Khan, kedua negara juga dapat berkolaborasi di bidang pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar dapat memanfaatkan peluang pasar global.
Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan
Tag: Perdagangan