
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Angka prevalensi stunting di Kalimantan Timur (Kaltim) di 2024 masih berada di atas rata-rata nasional yakni 22,2 persen. Upaya penurunan ini dinilai stagnan, karena hanya turun 0,6 persen dibandingkan tahun 2021 yakni 22,8 persen.
Lambatnya penurunan stunting itu memicu kekhawatiran DPRD Kaltim, sekaligus meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan audit total terhadap program kesehatan di empat daerah dengan angka stunting tertinggi, untuk memastikan kendala yang dihadapi daerah bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menerangkan, keempat daerah di Kaltim dengan prevelansi stunting yang masih tinggi adalah Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat dan Kota Balikpapan.
“Kami dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur sangat prihatin dan menyoroti serius kenaikan kasus stunting ini,” kata Andi, kepada niaga.asia, Jumat 5 Desember 2025.
Penurunan stunting yang berjalan lambat, menurut Andi sebagai tanda darurat yang harus segera diatasi, agar target angka stunting turun drastis bisa terealisasi di 2027 nanti.
“Kami meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan program di daerah yang angkanya (stuntingnya) naik,” ujar Andi.
“Harus diidentifikasikan apakah masalahnya ada di pendataan, penyaluran gizi, atau koordinasi lapangan,” jelas Andi.
Masih disampaikan Andi, keberhasilan Kabupaten Kutai Kartanegara mengendalikan stunting, bisa diadopsi daerah lain di Kaltim.
Diketahui, belum lama ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kaltim tahun 2024 mengeluarkan data angka prevelansi stunting di daerah.
Terdapat tiga daerah yang berhasil menekan angka stunting di bawah provinsi yakni Kabupaten Kutai Kartanegara paling rendah 14,2 persen, bahkan angka itu berada jauh di bawah angka stunting nasional 19,8 persen. Kemudian Samarinda sebesar 20,3 persen serta Bontang 20,7 persen.
Sementara itu, empat kabupaten/kota lainnya masih berada pada kategori mengkhawatirkan dan di atas provinsi yakni Kabupaten Kutai Timur 26,9 persen, Kutai Barat 27,6 persen, Kota Balikpapan 24,7 persen, serta Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar 32 persen.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim
Tag: DPRD KaltimStunting