Kajati Kaltim Ajak Rame-rame Awasi Aktivitas Pertambangan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr.Supardi bersama Asisten Intelijen, Abdul Muis dan para panelis pada Diskusi Panel dalam rangka menyambut hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2025 dengan tema; “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara” yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Yayasan Prakasa Borneo, di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (4/12/2025). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr.Supardi, ajak stake holder di Kaltim, seperti pemerintah daerah, unsur DPRD, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, rame-rame berperan mengawasi aktivitas pertambangan dalam rangka mewujudkan provinsi Katim yang bebas dari korupsi.

Hal itu disampaikan Supardi ketika menjadi Keynote Speake pada Diskusi Panel dalam rangka menyambut hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2025 dengan tema; “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara” yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Yayasan Prakasa Borneo, di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (4/12/2025.

Sedangkan panelis dari Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementrian ESDM, Dr. Andri Budhiman Firmanto, Dosen Fakultas Hukum Universital Mulawarman, Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH.M.Hum, Deputi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia  Meliang Lumbantoruan dan Dinamisator JATAM Kaltim tahun 2025-2028 Masturi Sihombing serta selaku moderator Direktur Yayasan Prakarsa Borneo juga selaku dosen pada universitas Balikpapan, Dr. Nasir.

Diskusi diikuti sebanyak 130 peserta dari Deputi SDA dan LH Otorita IKN, BPKP Provinsi Kaltim, Balai Gakkum Wilayah Kaltim, kepala dinas dan biro di pemerintahan Kaltim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Untag, Widyagama, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, STIH Awang Long, Universitas  Muhamadiyah Kaltim, Lembaga Swadaya Masyarakat/ Lembaga Kajian.

Sedangkan dari Kejaksaan hadir, Wakil KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Nur Asiah, SH.M.Hum., para Asisten, Kabag TU, para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, para Kajari se Kalimantan Timur serta para Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari se-Kaltim.

Menurut Supardi, Provinsi Kaltim adalah provinsi yang sangat diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa. Ironisnya kekayaan alam tersebut justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja. Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi, aktivitas pertambangan yang dilakukan di provinsi Kaltim dilakukan dengan cara-cara yang korup.

“Negara tidak pernah melarang seseorang untuk berusaha, namun ikutilah tata cara berusaha sebagaimana yang ditetapkan oleh negara,” kata Supardi.

Sesuai amanat Jaksa Agung, rezim penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini menghendaki proses hukum tidak boleh hanya menghasilkan pemidanaan hukuman dan penggembalian kerugian negara saja, melainkan juga harus dapat memperbaiki tata kelola.

“Latar belakang perlunya tata kelola sektor pertambangan diperbaiki, karena tindak pidana pada industri pertambangan merupakan masalah serius yang sangat berdampak ekonomi dan sosial.

Kejahatan di bidang pertambangan menyebabkan hilangnya pendapatan negara/ kerugian negara dan perekonomian negara serta terjadinya kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Kejahatan atau tindak pidana pertambangan lazimnya diproses melalui instrumen UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan berbagai instrumen undang-undang lain yang sifatnya administratif  penal law tidak dapat menjangkau keterlibatan pejabat negara atau pegawai negeri.

Pendekatan administratif penal law tidak memberikan efek jera dan tidak berhasil mengembalikan kekayaan negara. Sebab itu, lanjut Supardi, kadang diperlukan instrumen penegakan hukum lain, salah satunya melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Buruknya tata Kelola pertambangan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, SDM yang tidak memadai dan tidak kompeten, serta pelaku usaha tidak patuh dan tidak taat aturan,” ungkapnyaSupardi.

“Tidak boleh adalagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat terus menerus,” tegasnya.

Kajati Kaltim Supardi juga mengajak segenap insan Adhyaksa di Kaltim untuk berperan aktif memantau pelaksanaan aktivitas usaha yang mengeksploitasi sumberdaya alam, karena harus dilaksanakan pengusaha dengan baik tanpa praktek-praktek korupsi agar pendapatan negara dan pendapatan asli daerah benar-benar dapat diperoleh dengan optimal.

“Kami mendorong kepada seluruh perangkat dan hadirin untuk mengawasi implementasi tanggungjawab sosial dan lingkungan ini untuk benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat Undang-undang sehingga eksploritasi kekayaan alam Kaltim juga dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat Kaltim,” imbau Supardi.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: